Terjemah Tersumpah untuk Pengajuan Visa

Tiap-tiap negara memiliki kondisi dan aturan yang berbeda terkait visa. Ada negara yang mensyaratkan Anda memiliki visa terlebih dahulu sebelum Anda masuk ke negara tersebut. Ada pula negara yang dapat mengeluarkan visa saat Anda masuk ke negara tersebut. Kemudahan mendapatkan visa saat Anda masuk ke negara secara umum disebut dengan pembuatan visa saat kedatangan atau istilah inggrisnya visa on arrival.

Visa on arrival dapat dibuat di pelabuhan udara, pelabuhan laut, maupun perbatasan darat. Stempel visa akan dicap di pasport Anda ketika Anda memasuki negara-negara yang memberlakukan visa on arrival tersebut. Negara-negara di kawasan Asia Tenggara umumnya sudah menerapkan kebijakan visa on arrival. Adanya visa on arrival dimaksudkan untuk memudahkan warga kedua negara untuk melakukan perjalanan antar negara, membantu meningkatkan kunjungan wisata, dan meningkatkan pendapatan serta perekonomian negara.

Pemberlakuan Visa on Arrival

Hingga tahun 2017, tercatat sekitar 43 negara telah memberlakukan visa on arrival terhadap Warga Negara Indonesia yang hendak memasuki negaranya. Berikut adalah beberapa negara yang memberlakukan visa on arrival tersebut

1. Hongkong
2. Jepang
3. Laos
4. Malaysia
5. Myanmar
6. Nepal
7. Singapura
8. Thailand

Meskipun beberapa negara mengijinkan pembuatan visa pada saat masuk ke negara tersebut di atas, bukan berarti semua negara memberlakukan aturan tersebut. Bebarapa negara lain seperti Inggris, Australia, Korea Selatan mensyaratkan Anda memiliki visa terlebih dahulu sebelum masuk ke negara tersebut.

Pendaftaran dan pengajuan visa dapat dilakukan di kedutaan besar mereka yang gedungnya bertempat di Jakarta. Anda harus jauh-jauh hari mengurus pendaftaran dan pengajuan visa. Ini untuk memastikan bahwa Anda benar-benar mendapatkan visanya sebelum hari keberangkatan, karena bukan tidak mungkin pendaftaran dan pengajuan visa dapat tertolak atau tertunda karena syarat-syarat yang belum lengkap.

Pengurusan Visa

Untuk mendapatkan visa dari negara tidak bebas visa, Anda harus melakukan pendaftaran dan pengajuan visa melalui kedutaan. Anda perlu mengisi form online pendaftaran dan melengkapi berkas. Form online umumnya berisi pertanyaan seputar pribadi dan keluarga yang harus Anda isi dengan baik dan benar. Sementara itu berkas yang harus dilengkapi dapat Anda cek daftarnya di kedutaan. Biasanya tidak jauh-jauh dari akta lahir-KTP-KK-buku nikah/akta perkawinan-surat keterangan penghasilan-surat keterangan kerja/sekolah.

Jika berkas persyaratan originalnya berbahasa Indonesia, maka Anda harus melakukan terjemah tersumpah untuk pengajuan visa. Terjemah tersumpah adalah terjemah yang dilakukan oleh penerjemah tersertifikasi. Pada hasil terjemahnya nanti terdapat tanda tangan dan stempel penerjemah tersumpah yang setara legalisir notaris, sehingga tidak perlu dibawa ke notaris lagi. Setelah diterjemahkan tersumpah, maka dokumen tersebut dapat diterima di luar negeri karena isi hasil terjemahan sudah terjamin sesuai dengan aslinya.

Penerjemah Jakarta dapat membantu kebutuhan Anda untuk terjemah tersumpah dokumen pengajuan visa. Penerjemah Jakarta merupakan pusat terjemah tersumpah di ibukota yang berpengalaman melakukan terjemah dokumen persyaratan pengajuan visa. Informasi dan pemesanan silakan hubungi kontak terlampir.

Penerjemah Jakarta

PT. Inspirasi Citra Multi Jasa
Per. Wahana Pondok Gede T8 No. 12A Bekasi
Phone: 021-28678486
WhatsApp: 08122712110
Email: cs@penerjemahjakarta.com
Website: penerjemahjakarta.com
IG: @penerjemah_jakarta
FB Fanspage: Penerjemah Jakarta
Google business: Penerjemah Jakarta

2021-09-21T10:19:11+07:00
Go to Top