Proses pembuatan visa merupakan salah satu proses yang cukup menyita waktu, tenaga, dan pikiran seseorang karena banyaknya syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syarat tersebut di setiap negara berbeda, tergantung kebijakan masing-masing negara. Namun secara umum persyaratan yang harus disiapkan dan dilengkapi terlebih dahulu kurang lebih sama.
Persyaratan Umum
- Paspor- Paspor yang digunakan dalam pengajuan visa adalah paspor yang masih berlaku atau belum kadaluarsa. Jadi Anda harus memastikan masa berlaku paspor anda sebelum memulai mengurus visa.
- Formulir Online- Formulir online untuk memperoleh visa dapat diperoleh pada website kedutaan negara yang akan dituju. Formulir ini harus diisi dengan baik dan benar sesuai dengan keadaan sebenarnya. Untuk pertanyaan yang diajukan dalam formulir online meliputi pertanyaan seputar identitas pribadi serta tujuan pengajuan visa.
- Bukti Pembayaran Visa- Tujuan pembayaran visa ini adalah sebagai biaya administrasi. Biaya pembuatan visa berbeda-beda tergantung kebijakan negara masing-masing. Pembayaran visa dapat ditransfer melalui rekening bank yang sudah ditunjuk. Bukti pembayaran harus disimpan baik-baik karena biasanya perlu ditunjukkan pada saat wawancara.
- Pas Foto- Foto yang diserahkan harus jelas dan tidak miring. Pandangan menghadap ke depan serta harus terlihat dengan jelas pada bagian wajah.
- Dokumen pelengkap- Dokumen pelengkap yang harus disertakan untuk mengajukan visa berbeda antara satu negara dengan negara lain. Pada umumnya meliputi data-data pribadi. Biasanya meliputi akta kelahiran, akta perkawinan bagi yang beragama non Islam, buku nikah bagi yang beragama Islam, kartu keluarga, KTP, dan bukti kepemilikan keuangan seperti slip gaji atau buku tabungan.
Dokumen pelengkap ini tentu saja original-nya berbahasa Indonesia karena dikeluarkan oleh instansi pemerintah. Dengan demikian Anda membutuhkan bantuan penerjemah untuk terjemah dokumen visa tersebut ke bahasa sasaran seperti misalnya Bahasa Inggris.
Kualifikasi Penerjemah Dokumen untuk Visa
Penerjemah yang dipilih tidak bisa penerjemah biasa saja. Melainkan harus penerjemah tersumpah yang sudah memiliki kualifikasi untuk menerjemahkan dokumen secara legal/resmi. Penerjemah tersumpah akan menerjemahkan dokumen Anda sesuai dengan aslinya dan bertanggungjawab atas hasil terjemahnya. Sebagai bukti pertanggungjawaban, pada hasil terjemah dokumen visa terdapat tanda tangan penerjemah, stempel basah, catatan kaki pertanggungjawaban, tanggal cetak, nama-alamat-email agensi penerjemahan.
Pada beberapa akta kelahiran maupun akta perkawinan, sudah ada yang menggunakan bilingual terutama untuk akta kelahiran keluaran tahun 2010 ke atas. Jika akta kelahiran sudah bilingual maka tidak perlu diterjemahkan tersumpah, Anda cukup menerjemahkan dokumen lainnya.
Sementara untuk buku nikah bagi yang beragama Islam yang diterjemahkan adalah bagian yang terdapat foto kedua mempelai sampai halaman yang terdapat tanda tangan pejabat KUA. Untuk kartu keluarga sebaiknya menggunakan keluaran terbaru dimana jenjang pendidikan dan pekerjaan Anda telah ter-update datanya.
Sebagai bukti kondisi keuangan, Anda dapat menggunakan slip gaji atau buku tabungan. Dokumen ini hanya untuk meyakinkan pihak kedutaan bahwa Anda memiliki biaya hidup yang cukup selama melakukan perjalanan di negara tersebut dan anda dapat kembali ke negara asal.
Jika ke 5 syarat ini sudah dipenuhi maka anda dapat melakukan pengajuan visa ke kedutaan tanpa khawatir akan ditolak.
Penerjemah Jakarta dapat membantu Anda dalam melakukan terjemah persyaratan pengajuan visa sesuai dengan standar yang dibutuhkan. Perusahaan kami sudah berpengalaman selama 14 tahun menjadi pusat jasa terjemah berbagai kebutuhan dokumen. Hubungi Penerjemah Jakarta melalui kontak terlampir.
PT. Inspirasi Citra Multi Jasa
Per. Wahana Pondok Gede T8 No. 12A Bekasi
Phone: 021-28678486
WhatsApp: 08122712110
Email: cs@penerjemahjakarta.com
Website: penerjemahjakarta.com
IG: @penerjemah_jakarta
FB Fanspage: Penerjemah Jakarta
Google business: Penerjemah Jakarta