Dua hal penting yang wajib dimiliki untuk bepergian ke luar negeri adalah paspor dan visa. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Sementara visa adalah dokumen izin masuk ke suatu negara yang merupakan tanda bukti sah bahwa anda boleh berkunjung. Visa dikeluarkan oleh kedutaan. Dengan demikian paspor dan visa adalah 2 hal yang berbeda. Anda wajib memiliki paspor terlebih dahulu sebelum apply visa.
Untuk visa kunjungan ke negara-negara Uni Eropa anggota Schengen dikenal dengan istilah visa Schengen. Visa Schengen ini nantinya dapat digunakan untuk mengunjungi 22 negara Uni Eropa dan 3 non-Uni Eropa. Negara-negara tersebut antara lain Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss. Tingginya minat berkunjung ke negara-negara tersebut sehingga banyak yang mencari informasi terkait cara mengurus visa Schengen.
Berikut persyaratan yang wajib disiapkan dalam mengurus apply visa Schengen:
- PASPOR, paspor yang Anda miliki harus masih aktif bahkan hingga 3 bulan sejak Anda tiba kembali di Indonesia.
- PAS FOTO, pas foto harus merupakan pas foto terbaru dan sesuai ketentuan seperti wajah menghadap ke arah depan, tidak miring, menggunakan pakaian formal atau semi formal, rambut tidak menutupi wajah dsb.
- FORMULIR PERMOHONAN, formulir permohonan dapat diunduh melalui website resmi negara-negara anggota Schengen. Formulir permohonan ini wajib diisi dengan baik, benar, dan lengkap sesuai kenyataan.
- RESERVASI PENERBANGAN, reservasi penerbangan ini mencakup penerbangan keberangkatan dan kepulangan. Syarat yang satu ini cukup membedakan dengan pengurusan visa negara lain. Negara-negara Asia tidak mensyaratkan adanya reservasi penerbangan seperti ini.
- DOKUMEN PENDUKUNG, dokumen pendukung meliputi dokumen identitas diri serta bukti keuangan. Khusus untuk dokumen pendukung, Anda wajib menggunakan penerjemah tersumpah untuk mengalihbahasakan dokumen.
Dokumen pendukung harus diterjemahkan secara tersumpah dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris. Pada hasil terjemah, dokumen akan dilengkapi dengan tanda tangan, stempel, serta catatan kaki penerjemah tersumpah. Hal ini menjadikan dokumen hasil terjemah tersumpah memiliki legalitas hukum setara dengan notaris, sehingga hasil terjemahnya tidak perlu dilegalisir notaris lagi.
Adapun yang termasuk dokumen identitas diri yang perlu diterjemahkan tersumpah adalah KTP, Akta Lahir, Buku Nikah, dam Kartu Keluarga. Sementara bukti keuangan yang perlu diterjemahkan tersumpah dapat berupa buku tabungan, rekening koran atau SIUP/TDP jika anda memiliki usaha. Dokumen jenis ini perlu diterjemahkan sebagai bukti bahwa finansial Anda aman terjamin selama berada di negara-negara Schengen tersebut.
Jika Anda membutuhkan bantuan jasa penerjemah tersumpah, hubungi Penerjemah Jakarta.
Penerjemah Jakarta
PT. Inspirasi Citra Multi Jasa
Per. Wahana Pondok Gede T8 No. 12A Bekasi
Phone: 021-28678486
WhatsApp: 08122712110
Email: cs@penerjemahjakarta.com
Website: penerjemahjakarta.com
IG: @penerjemah_jakarta
FB Fanspage: Penerjemah Jakarta
Google business: Penerjemah Jakarta