Perbedaan Paspor dan Visa

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan suatu negara melalui lembaga yang berwenang yang memuat identitas pemiliknya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berbentuk buku berukuran kecil.

Sementara visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh perwakilan suatu negara berupa tanda izin diperbolehkannya seseorang masuk ke dalam wilayah negara yang bersangkutan. Visa perlu diperlihatkan pada saat anda memasuki negara tujuan melalui pintu masuk imigrasi dapat berupa pelabuhan udara, pelabuhan laut atau jalur perbatasan darat. Pada beberapa kasus, visa berbentuk stempel yang akan dibubuhkan pada paspor asli. Ada juga visa yang berbentuk stiker yang akan ditempelkan pada paspor asli. Dan ada juga yang merupakan perpaduan keduanya, yakni stiker yang diberi stempel di atasnya. Stiker ini memiliki teknologi canggih dengan tinta cetak khusus dan dilengkapi hologram untuk mencegah praktik penipuan

Meskipun visa hanya berbentuk stempel atau stiker, namun di dalamnya memuat data-data penting

Nama Negara yang Dikunjungi
Pada stempel atau stiker akan tertera dengan jelas nama negara yang dapat anda kunjungi. Untuk kasus tertentu seperti negara Uni Eropa yang memiliki anggota negara banyak, tidak semua visa dapat dipakai pada tiap negara.

Tujuan Kedatangan
Pada stempel atau stiker akan tertera dengan jelas tujuan kedatangan Anda. Apakah hendak berwisata, bekerja, tugas diplomatik, bisnis, bertemu kerabat menyesuaikan dengan jenis visa yang anda ajukan pada saat di kedutaan.

Masa Berlaku
Pada stempel atau stiker tertera masa berlaku visa tergantung jenis visa yang Anda ajukan pada saat di kedutaan. Visa untuk berwisata cenderung memiliki masa berlaku lebih singkat dibandingkan visa bekerja atau belajar. Jadi masa berlaku visa sangat variatif mulai dari beberapa hari hingga beberapa bulan.

Cara Mendapatkan Visa

Untuk mendapatkan visa, Anda perlu melakukan apply pembuatan visa di kedutaan yang berada di Jakarta. Syarat-syaratnya harus dilengkapi terlebih dahulu. Biasanya terdiri atas paspor, formulir pendaftaran online yang telah dilengkapi dan dokumen pendukung.

Anda perlu melakukan terjemah legal atau terjemah tersumpah terhadap dokumen pendukung yang masih berbahasa Indonesia. Terjemah legal diperlukan agar hasil terjemahnya terdapat tanda tangan dan stempel penerjemah legal yang menyatakan bahwa dokumen Anda diterjemahkan dengan baik dan benar sesuai dengan aslinya. Oleh karenanya, terjemahan dokumen tidak diragukan kebenarannya oleh pihak kedutaan.

Adapun yang termasuk dokumen pendukung di antaranya KTP atau akta kelahiran, kartu keluarga yang menunjukkan hubungan kekerabatan dengan orang yang dikunjungi di luar negeri, surat rekomendasi/surat undangan/surat sponsor dari pihak luar negeri yang mengundang anda untuk berkunjung atau bekerja, slip gaji/SIUP sebagai jaminan bahwa anda memiliki biaya hidup selama berada di sana. Semua dokumen pendukung ini jika sudah diterjemahkan secara legal untuk apply visa maka dapat dibawa ke kedutaan untuk dikumpulkan. Jika lengkap dan tidak ada masalah, visa Anda akan dikeluarkan sekitar 7 hari kemudian. Anda kemudian tinggal melakukan reservasi penerbangan

Penerjemah Jakarta dapat membantu terjemah dokumen resmi/tersumpah pada dokumen yang akan digunakan dalam pengajuan visa. Hubungi salah satu kontak berikut!

Penerjemah Jakarta

PT. Inspirasi Citra Multi Jasa
Per. Wahana Pondok Gede T8 No. 12A Bekasi
Phone: 021-28678486
WhatsApp: 08122712110
Email: cs@penerjemahjakarta.com
Website: penerjemahjakarta.com
IG: @penerjemah_jakarta
FB Fanspage: Penerjemah Jakarta
Google business: Penerjemah Jakarta

2021-10-27T12:31:41+07:00
Go to Top