Banyak sekali yang masih bingung dan salah dalam memahami beda paspor dan visa. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan suatu negara melalui lembaga yang berwenang yang memuat identitas pemiliknya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berbentuk buku berukuran kecil.

Sementara visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh perwakilan suatu negara berupa tanda izin diperbolehkannya seseorang masuk ke dalam wilayah negara yang bersangkutan. Visa perlu diperlihatkan pada saat Anda memasuki negara tujuan melalui pintu masuk imigrasi. Akses masuk dapat berupa pelabuhan udara, pelabuhan laut atau jalur perbatasan darat.

Pada beberapa kasus, visa berbentuk stempel yang akan dibubuhkan pada paspor asli. Ada juga visa yang berbentuk stiker yang akan ditempelkan pada paspor asli. Dan ada juga yang merupakan perpaduan keduanya, yakni stiker yang diberi stempel di atasnya. Stiker ini menggunakan teknologi canggih dengan tinta cetak khusus dan dilengkapi hologram untuk mencegah praktek penipuan. Meskipun visa hanya berbentuk stempel atau stiker, namun di dalamnya memuat data-data penting.

Data Penting dalam Visa

Nama Negara yang Dikunjungi

Pada stempel atau stiker akan tertera dengan jelas nama negara yang dapat Anda kunjungi. Untuk kasus tertentu seperti negara Uni Eropa yang memiliki anggota negara banyak, tidak semua visa dapat dipakai pada setiap negara.

Tujuan Kedatangan

Pada stempel atau stiker akan tertera dengan jelas tujuan kedatangan Anda, apakah hendak berwisata, bekerja, tugas diplomatik, bisnis, bertemu kerabat menyesuaikan dengan jenis visa yang Anda ajukan pada saat di Kedutaan.

Masa Berlaku

Pada stempel atau stiker tertera masa berlaku dari visa tergantung jenis visa yang anda ajukan pada saat di Kedutaan. Visa untuk berwisata cenderung memiliki masa berlaku lebih singkat dibandingkan visa bekerja atau belajar. Jadi masa berlaku visa dapat bervariasi mulai dari beberapa hari hingga beberapa bulan.

Memperoleh Visa

Cara memperoleh visa berbeda dengan cara memperoleh paspor. Untuk mendapatkan visa, maka anda perlu melakukan apply visa di Kedutaan yang berada di Jakarta. Syarat-syaratnya harus dilengkapi terlebih dahulu meliputi paspor, formulir online dan dokumen pendukung. Anda perlu melakukan terjemah legal terhadap dokumen pendukung yang masih berbahasa Indonesia. Terjemah legal diperlukan agar hasil terjemahnya terdapat tanda tangan dan stempel penerjemah legal yang menyatakan bahwa dokumen Anda diterjemahkan dengan baik dan benar serta sesuai dengan aslinya sehingga tidak diragukan kebenarannya oleh pihak Kedutaan. Penerjemah legal juga dikenal dengan istilah penerjemah tersumpah/ sworn translator. 

Adapun yang termasuk dokumen pendukung antara lain KTP atau akta kelahiran, kartu keluarga yang menunjukkan hubungan kekerabatan dengan orang yang dikunjungi di luar negeri, surat rekomendasi/surat undangan/surat sponsor dari pihak luar negeri yang mengundang anda untuk berkunjung atau bekerja, slip gaji/SIUP sebagai jaminan bahwa anda memiliki biaya hidup selama berada disana. Semua dokumen pendukung ini jika sudah diterjemahkan legal untuk apply visa maka dapat dibawa ke Kedutaan untuk dikumpulkan. Jika lengkap dan tidak ada masalah, maka visa Anda akan dikeluarkan sekitar 7 hari kemudian. Anda hanya tinggal melakukan reservasi penerbangan.

Penerjemah Jakarta melayani terjemah tersumpah/resmi/legal untuk dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam pembuatan visa seperti akta kelahiran, KTP, KK dan akta perkawinan. Silakan kontak untuk informasi lebih lanjut.

 

Penerjemah Jakarta

PT. Inspirasi Citra Multi Jasa
Per. Wahana Pondok Gede T8 No. 12A Bekasi
Phone: 021-28678486
WhatsApp: 08122712110
Email: cs@penerjemahjakarta.com
Website: penerjemahjakarta.com
IG: @penerjemah_jakarta
FB Fanspage: Penerjemah Jakarta