Bagi Anda yang akan menikah dengan WNA, sangat disarankan untuk membuat Prenuptial Agreement (Prenup). Dalam Bahasa Indonesia disebut Perjanjian Pra-nikah yang berisi ketentuan yang disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak (secara bersamaan di hadapan notaris) sebelum melangsungkan pernikahan.
Secara umum isi Perjanjian Pra-nikah adalah pemisahan harta antara suami dan istri, siapa yang mengelola keuangan dalam keluarga, hak asuh anak jika terjadi perceraian, pendidikan anak-anak, juga pemilihan agama bagi anak-anak untuk pernikahan beda agama.
Prenuptial Agreement dapat dibuat dalam Bahasa Indonesia baru kemudian diterjemahkan tersumpah agar berlaku di luar negeri. Sementara Prenup yang dibuat di luar negeri dapat diterjemahkan tersumpah ke Bahasa Indonesia agar berlaku di Indonesia.
Menerjemahkan Prenuptial Agreement
Penerjemah tersumpah akan mengalihbahasakan dokumen dari bahasa sumber ke bahasa sasaran sesuai kaidah atau tata aturan penerjemahan yang baik dan benar. Penerjemah juga akan memastikan bahwa isinya terjamin sesuai dengan aslinya. Pada bagian bawah hasil terjemah dari jasa penerjemah resmi terdapat tandatangan-stempel-catatan kaki penerjemah tersumpah yang sudah setara legalisir notaris, sehingga tidak perlu dibawa ke notaris lagi.
Jasa penerjemah tersumpah memiliki kantor di kota-kota besar seperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Bekasi, Tangerang. Namun kami, Penerjemah Jakarta, dapat melayani order online dari seluruh Indonesia bahkan dari luar negeri sekalipun. Order terjemah tersumpah dapat dilakukan via email atau WhatsApp dengan mengirimkaan foto/scan dokumen asli disertai info alamat kirim. Selanjutnya jasa terjemah tersumpah akan menginfokan mengenai biaya dan waktu pengerjaan serta biaya pengiriman via POS atau JNE.
Jika klien telah menyetujui penawaran biaya dan waktu pengerjaan, maka dapat melakukan transfer DP 50% agar terjemah tersumpah dapat diproses. Setelah terjemah tersumpah selesai maka draft hasil terjemah akan dikirimkan terlebih dahulu ke klien untuk dapat diperiksa nama, tanggal, nomor, NIP, angka sesuai dengan aslinya. Jika keseluruhan data sudah benar, selanjutnya draft akan dicetak dan dibubuhi tandatangan-stempel-catatan kaki penerjemah tersumpah. Untuk langkah terakhir klien melakukan pelunasan biaya dan softcopy hasil terjemah tersumpah akan dikirimkan melalui email sedangkan hardcopy dikirim melalui jasa ekspedisi.
Penerjemah Jakarta melayani terjemah Prenuptial Agreement atau perjanjian pra nikah oleh penerjemah resmi tersumpah ke berbagai macam bahasa. Silakan kontak Penerjemah Jakarta melalui info terlampir.
PT. Inspirasi Citra Multi Jasa
Per. Wahana Pondok Gede T8 No. 12A Bekasi
Phone: 021-28678486
WhatsApp: 08122712110
Email: cs@penerjemahjakarta.com
Website: penerjemahjakarta.com
IG: @penerjemah_jakarta
FB Fanspage : Penerjemah Jakarta
Google business: Penerjemah Jakarta