Jasa penerjemah resmi dibutuhkan oleh klien yang hendak pergi ke luar negeri, dimana pihak asing tersebut mensyaratkan kepada klien untuk mengalihbahasakan dokumen-dokumen miliknya ke bahasa sasaran yang berlaku di negara tujuan tersebut. Sebagai contoh jika klien hendak pergi ke Eropa, maka dokumen umumnya diminta diterjemahkan resmi ke bahasa Inggris, jika hendak pergi ke China maka dokumen umumnya diminta diterjemahkan resmi ke bahasa Mandarin. Jasa penerjemah resmi berbeda dengan jasa penerjemah biasa ditinjau dari penerjemahnya. Jika jasa penerjemah biasa dapat dilakukan oleh penerjemah biasa tanpa SK, maka jasa penerjemah resmi hanya dapat dilakukan oleh penerjemah resmi yang telah memiliki SK sebagai penerjemah resmi/tersumpah/legal

Jasa penerjemah resmi akan mengalihbahasakan dokumen dari bahasa sumber ke bahasa sasaran sesuai kaidah atau tata aturan penerjemahan yang baik dan benar dimana isi atau contentnya terjamin sesuai dengan aslinya. Pada bagian bawah hasil terjemah dari jasa penerjemah resmi terdapat tandatangan-stempel-catatan kaki penerjemah resmi yang sudah setara legalisir notaris, sehingga tidak perlu dibawa ke notaris lagi. Hasil terjemah dari jasa penerjemah resmi ini telah diakui oleh pihak asing, karena penerjemah resmi telah mendaftarkan tandatangan-stempel-catatan kakinya ke perwakilan kedutaan negara asing, kantor dagang negara asing serta konsulat negara asing yang berada di Indonesia.

Jasa penerjemah resmi umumnya dikontak oleh klien yang memiliki kepentingan untuk pembuatan VISA, pernikahan dengan warga negara asing baik di Indonesia maupun di luar negeri, pengajuan beasiswa sekolah, pengajuan bekerja di luar negeri, perjanjian bisnis personal maupun perusahaan. Beragam dokumen-dokumen untuk kepentingan tersebut dapat diterjemahkan oleh jasa penerjemah resmi, diantaranya akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, ijazah, transkrip nilai, surat dokter, SKCK, surat rekomendasi, SIUP, TDP, MOU, buku rekening, akta perkawinan, buku nikah, akta kematian dan lain sebagainya.

Jasa penerjemah resmi menggunakan penerjemah resmi yang sudah memiliki Surat Keputusan dari Gubernur DKI Jakarta untuk diangkat sebagai penerjemah resmi/tersumpah. SK tersebut diperoleh setelah mengikuti serangkaian ujian dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia dengan nilai yang memuaskan. Umumnya seorang penerjemah resmi menguasai sepasang bahasa dan memiliki SK serta kewenangan untuk menerjemahkan sepasang bahasa, seperti misalnya Indonesia-Inggris dan sebaliknya, Indonesia-Jerman dan sebaliknya, Indonesia-Prancis dan lain sebagainya. Dengan demikian, berbeda pasangan bahasa yang diorder oleh klien maka akan berbeda pula tandatangan-stempel-catatan kaki penerjemah resminya. Adapun jumlah penerjemah resmi di Indonesia cukup terbatas untuk bahasa-bahasa tertentu seperti Jerman, Belanda, Prancis, Jepang, Mandarin. Sehingga klien perlu memperhitungkan waktu antara melakukan order terjemah resmi hingga hasil terjemah resmi keluar, mencukupi atau sesuai dengan deadline atau tidak. Namun untuk penerjemah resmi Inggris dan Arab jumlahnya cukup banyak sehingga waktu pengerjaan alihbahasa dokumen dapat disesuaikan dengan kebutuhan klien.

Jasa penerjemah resmi umumnya memiliki kantor di kota-kota besar seperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Bekasi, Tangerang namun dapat melayani order online dari seluruh Indonesia bahkan dari luar negeri sekalipun. Order terjemah resmi dapat dilakukan via email atau WhatsApp dengan mengirimkaan foto/scan dokumen asli disertai info alamat kirim. Selanjutnya Jasa penerjemah resmi akan menginfokan mengenai biaya dan waktu pengerjaan terjemah resmi serta biaya pengiriman via POS atau JNE. Jika klien telah menyetujui penawaran biaya dan waktu pengerjaan tersebut, maka dapat melakukan transfer DP 50% agar terjemah resmi dapat diproses. Penerjemah resmi yang dipilih disesuaikan dengan kebutuhan klien yang hendak pergi ke negara mana. Setelah terjemah resmi selesai maka draftnya akan dikirimkan terlebih dahulu ke klien untuk dapat diperiksa nama, tanggal, nomor, NIP, angka sesuai dengan aslinya. Jika keseluruhan data sudah benar, selanjutnya draft akan dicetak dan dibubuhi tandatangan-stempel-catatan kaki penerjemah resmi untuk membuktikan bahwa dokumen tersebut telah diterjemahkan oleh penerjemah resmi pada jasa penerjemah resmi. Untuk langkah terakhir klien melakukan pelunasan biaya dan softcopy hasil terjemah resmi akan dikirimkan melalui email sedangkan hardcopy nya melalui POS atau JNE.

Segera hubungi Penerjemah Jakarta untuk layanan jasa penerjemah resmi ke bahasa Inggris, Arab, Jerman, Prancis, Belanda, Italia, Mandarin, atau bahasa lainnya

Penerjemah Jakarta
Perumahan Wahana Pondok Gede Blok T8/12A Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi
Telp/WA          : +628122712110
Link Chat WA : [https://api.whatsapp.com/send?phone=+628122712110]
Email                : penerjemahjakarta01@gmail.com
Web                   : www.penerjemahjakarta.com
Instagram        : @penerjemah_jakarta
FB Fanspage    : Penerjemah Jakarta