Terjemah adalah suatu proses mentransfer bahasa sumber ke bahasa sasaran yang diinginkan sesuai dengan kaidah-kaidah atau aturan-aturan yang berlaku sehingga isi/content dari dokumen itu sendiri tidak berubah maknanya hanya berubah bahasanya saja. Terjemah diperlukan agar pihak-pihak yang tidak memahami isi dokumen dalam bahasa sumber menjadi memahami isi dokumen karena telah dialihbahasakan ke bahasa sasaran.

Terjemah sebaiknya dilakukan oleh seseorang yang memang menguasai pasangan bahasa sumber dan bahasa sasaran yang diperlukan. Di dunia ini paling tidak ada 21 bahasa yang sering dipergunakan. Beberapa diantaranya adalah Indonesia, Inggris, Arab, Mandarin China, Mandarin Taiwan, Jepang, Korea, Jerman, Prancis, Belanda dan lainnya. Ada penerjemah yang hanya menguasai sepasang bahasa seperti Indonesia >< Inggris, Indonesia><Jerman namun ada juga yang menguasai beberapa pasang bahasa sekaligus seperti Indonesia><Inggris><Jerman, Indonesia><Inggris>< Arab

Jasa Terjemah Tersumpah sendiri adalah layanan alihbahasa dari bahasa sumber ke bahasa sasaran yang dilakukan oleh penerjemah tersumpah. Jasa Terjemah Tersumpah umumnya hanya tersedia di kota-kota besar seperti Yogyakarta, Surabaya, Bandung dan Jabodetabek sebab layanan alihbahasa jenis ini perlu dihandle oleh para profesional. Meski jasa terjemah tersumpah memiliki alamat di kota-kota besar, namun tidak menutup kemungkinan untuk melayani terjemah dari seluruh pelosok Indonesia bahkan sampai di luar negeri sekalipun. Seiring dengan perkembangan jaman, order pada Jasa Terjemah Tersumpah dapat dilakukan via online melalui email atau WhatsApp dari manapun klien berada dan hasilnya dapat dikirimkan ke alamat via layanan ekspedisi pilihan.

Jasa Terjemah Tersumpah dikerjakan oleh penerjemah tersumpah. Penerjemah tersumpah adalah penerjemah yang menguasai suatu pasangan bahasa yang telah mengikuti Ujian Kualifikasi Penerjemah atau UKP di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, memiliki rentang nilai sangat baik sehingga kepadanya diberikan SK sebagai penerjemah tersumpah oleh Gubernur DKI Jakarta dengan wewenang untuk melakukan alihbahasa dokumen-dokumen penting/berharga agar dokumen tersebut dapat diterima di luar negeri. Setelah memperoleh SK, maka penerjemah tersumpah akan melaporkan tandatangan-stempel-catatan kakinya ke perwakilan kedutaan-kedutaan, kantor dagang, konsulat negara-negara asing yang ada di Indonesia agar nantinya hasil terjemahnya dapat diterima di negara-negara asing tersebut. Dengan pelaporan ini maka klien tidak perlu khawatir hasil terjemah dari dokumennya akan ditolak atau tidak diterima ketika dibawa ke luar negeri.

Dokumen-dokumen yang dapat diterjemahkan oleh jasa terjemah tersumpah meliputi dokumen resmi yang dikeluarkan negara seperti ijazah SD, ijazah SMP, ijazah SMA, ijazah S1, ijazah S2, ijazah S3, transkrip nilai, surat profesi, akta kelahiran, KTP, SKCK, surat dokter, surat rekomendasi, kartu keluarga, akta perkawinan, buku nikah dan banyak lainnya. Selain itu jasa terjemah tersumpah juga dapat menerjemahkan dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaaan meliputi Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding, PO atau Purchase Order, Perjanjian Kerahasiaan atau Non Disclosure Agreement dan dokumen-dokumen lain yang biasanya dipakai perusahaan untuk berhubungan dengan perusahaan lain di luar negeri.

Jasa Terjemah Tersumpah dapat mengalihbahasakan dokumen-dokumen jenis tersebut dari bahasa sumber misal bahasa Indonesia ke bahasa sasaran seperti Inggris, Jerman, Prancis, Arab, Mandarin dengan jaminan isi sesuai dengan aslinya [tidak mengubah maknanya sama sekali] hanya bahasanya saja yang berbeda sehingga dokumen tersebut dapat diterima oleh pihak asing tanpa keraguan.

Segera kontak PENERJEMAH JAKARTA
Perumahan Wahana Pondok Gede Blok T8/12A Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi
Telp/WA           : +628122712110
Email                 : penerjemahjakarta01@gmail.com
Web                   : www.penerjemahjakarta.com
Instagram         : @penerjemah_jakarta
FB Fanspage    : Penerjemah Jakarta

Jasa Terjemah Tersumpah akan memberikan tanda bahwa suatu dokumen telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Pada hasil terjemah tersumpah akan terdapat tandatangan dan stempel penerjemah tersumpah di bagian pojok bawah disertai catatan kaki bahwa dokumen telah diterjemahkan dengan baik dan benar serta sesuai aslinya. Ditambahkan pula contact person kantor jasa terjemah terjemah tersumpah berupa alamat website dan email untuk korespondensi jikalau pihak asing perlu menanyakan beberapa hal terkait hasil terjemah tersumpah tersebut. Untuk keseluruhan bagian ini tandatangan-stempel-catatan kaki sudah setara dengan legalisir notarasi, sehingga tidak perlu dibawa ke notaris lagi.