Indonesia dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia memiliki banyak institusi pendidikan dengan latar belakang agama Islam baik dari tingkat Sekolah Dasar, Menengah Pertama, Menengah Atas, Pondok Pesantren hingga Perguruan Tinggi. Kebanyakan siswa atau mahasiswa yang menempuh pendidikan di Institusi Pendidikan Islam tentu berkeinginan melanjutkan pendidikannya yang lebih tinggi ke negara-negara Islam di luar sana seperti Kairo Mesir, Qatar, Irak, Yaman, Iran, Arab Saudi dan lain-lainnya.
Untuk dapat melanjutkan jenjang pendidikan di negara-negara Islam tersebut, tentu saja harus melengkapi persyaratan-persyaratan yang diwajibkan diantaranya ijazah terakhir, transkrip nilai terakhir, akta kelahiran, KTP, SKCK, surat dokter, surat rekomendasi dan paspor. Kesemuanya wajib diterjemahkan oleh Jasa Terjemah Tersumpah Indonesia Arab. Untuk Jasa Terjemah Tersumpah Indonesia Arab biayanya 120.000/halaman hasil dengan 3 hari kerja atau 150.000/halaman hasil dengan 1 hari kerja. Adapun prosedur singkatnya adalah sebagai berikut
- Klien mengirim scan-foto dokumen via email ke penerjemahjakarta01@gmail.com atau WA ke 08122712110 beserta alamat kirim lengkap
- Kantor kami memberikan penawaran biaya dan waktu pengerjaan
- Klien menyetujui penawaran biaya dan melakukan DP 50%/fullpayment
- Terjemah diproses dan draft hasil terjemah diemailkan pada hari ke 1 atau 3 untuk dikoreksi sebelum dicetak stempel
- Klien mengoreksi draft hasil terjemah dan melunasi pembayaran
- Hasil terjemah dicetak dan distempel oleh penerjemah tersumpah, softcopi dikirim via email sedangkan hardcopi dikirim via JNE-J&T-Gosend
Pada halaman hasil terjemah akan dibubuhi tandatangan dan stempel Penerjemah Tersumpah Indonesia Arab yang sudah setara dengan legalisir notaris, sehingga tidak perlu dibawa ke notaris lagi. Tandatangan dan stempel Penerjemah Tersumpah Indonesia Arab juga telah didaftarkan di DEPKUMHAM, DEPLU serta perwakilan Kedutaaan negara-negara asing yang ada di Indonesia sehingga hasil terjemah dari Penerjemah Tersumpah Indonesia Arab tidak akan ditolak jika anda bawa ke luar negeri atau berurusan dengan pihak luar negeri
Penerjemah Tersumpah Indonesia Arab memperoleh kewenangan untuk menerjemahkan dokumen-dokumen penting karena telah memiliki SK sebagai Penerjemah Tersumpah Indonesia Arab. Surat Keputusan tersebut diperoleh dari Gubernur DKI Jakarta setelah Penerjemah Tersumpah Indonesia Arab melalui serangkaian tes di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia. Penerjemah dapat memperoleh SK apabila nilai yang diperoleh dalam tes tersebut adalah sangat baik.
Membutuhkan jasa Penerjemah Tersumpah Indonesia Arab untuk menerjemahkan berkas studi ke Timur tengah? Segera kontak PENERJEMAH JAKARTA
Perumahan Wahana Pondok Gede Blok T8/12A Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi
Telp/WA : +628122712110
Email : penerjemahjakarta01@gmail.com