Penerjemah tersumpah dan biasa hanya dibedakan pada legalisasi yang dimiliki untuk melakukan alih bahasa pada dokumen resmi tersumpah.
Penerjemah tersumpah adalah seseorang yang telah memiliki Surat Keputusan sehingga dapat mengalihbahasakan suatu dokumen dari bahasa sumber ke bahasa sasaran dengan memberikan bukti penanda berupa tanda tangan, stempel, dan catatan kaki. Surat Keputusan diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta dan diperoleh setelah yang bersangkutan mengikuti serangkaian ujian di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia.
Terjemah tersumpah dikenal juga dengan istilah sworn translation/legal translation/authorized translation/terjemah resmi/terjemah legal.
Dokumen Hasil Terjemah Tersumpah
Pada hasil terjemah tersumpah terdapat catatan kaki yang menyebutkan bahwa dokumen telah diterjemahkan dengan baik dan benar sesuai dengan aslinya. Terdapat pula alamat email dan website resmi agensi penerjemahan untuk korespondensi jika pihak luar negeri perlu melakukan crosscheck.
Selain itu, pada bagian bawah hasil terjemah juga dibubuhi stempel basah penerjemah (terdapat nama lengkap dan no Surat Keputusan) dan tandatangan asli penerjemah, dimana keduanya sudah setara legalisir notaris sehingga umumnya tidak perlu dibawa ke notaris lagi. Namun tidak menutup kemungkinan, jika memang dipersyaratan disebutkan perlu legalisir notaris maka dapat dimintakan legalisir dari notaris.
Dokumen Tersumpah
Dokumen yang diterjemahkan tersumpah dapat beraneka ragam tergantung keperluan sebagai contoh ijasah, transkrip nilai, raport, KTP, akta lahir, paspor, surat rekomendasi, surat dokter, SKCK, SIUP, TDP, statute, MoU, surat jual beli, surat pembagian waris, surat kematian, akta perkawinan, buku nikah dsb.
Berbeda dengan penerjemah tersumpah, penerjemah biasa tidak memiliki Surat Keputusan untuk menterjemahkan namun umumnya mereka telah tergabung dalam HPI [Himpunan Penerjemah Indonesia]. Selain itu, sebagai bukti bahwa terjemah dikerjakan oleh penerjemah profesional, maka kami dapat membuatkan Surat Keterangan Penerjemahan/Certificate of Document Translation.
Penerjemah tersumpah cocok untuk menterjemahkan dokumen semacam abstrak, naskah publikasi, proposal, laporan, surat undangan, pengumuman pembertitahuan, manual alat, jurnal, curriculum vitae, motivation letter, personal statement, study plan, research plan dan sejenisnya
Kami menyediakan Penerjemah Tersumpah dan Biasa untuk menyelesaikan segala kebutuhan terjemah anda. Jangan ragu untuk mengontak Penerjemah Jakarta.
PT. Inspirasi Citra Multi Jasa
Per. Wahana Pondok Gede T8 No. 12A Bekasi
Phone: 021-28678486
WhatsApp: 08122712110
Email: cs@penerjemahjakarta.com
Website: penerjemahjakarta.com
IG: @penerjemah_jakarta
FB Fanspage : Penerjemah Jakarta