Tiap-tiap negara memiliki kondisi dan tata aturan yang berbeda terkait visa. Ada negara yang mensyaratkan Anda memiliki visa terlebih dahulu sebelum Anda masuk ke negara tersebut dan ada pula negara yang dapat mengeluarkan visa saat Anda masuk ke negara tersebut.

Kemudahan mendapatkan visa saat Anda masuk ke negara secara umum disebut dengan pembuatan visa saat kedatangan atau istilah lainnya visa on arrival. Visa on arrival dapat dibuat di pelabuhan udara, pelabuhan laut, maupun perbatasan darat. Stempel visa akan dicap di passport Anda ketika Anda memasuki negara-negara yang memberlakukan visa on arrival tersebut. Negara-negara di kawasan Asia Tenggara umumnya sudah menerapkan kebijakan visa on arrival ini. Adanya visa on arrival dimaksudkan untuk memudahkan warga kedua negara untuk melakukan perjalanan antar negara, membantu meningkatkan kunjungan wisata, dan meningkatkan pendapatan serta perekonomian negara.

Hingga tahun 2017, tercatat sekitar 43 negara telah memberlakukan visa on arrival terhadap warga negara Indonesia yang hendak memasuki negaranya.

Berikut adalah beberapa negara yang memberlakukan visa on arrival:

  1. Hongkong
  2. Jepang
  3. Laos
  4. Malaysia
  5. Myanmar
  6. Nepal
  7. Singapura
  8. Thailand

Meskipun beberapa negara mengijinkan pembuatan visa pada saat masuk ke negara tersebut di atas, bukan berarti semua negara memberlakukan aturan tersebut. Beberapa negara lain seperti Inggris, Australia, Korea Selatan mensyaratkan Anda memiliki visa terlebih dahulu. Pendaftaran dan pengajuan visa dapat dilakukan di kedutaan besar mereka yang gedungnya bertempat di Jakarta. Anda harus jauh-jauh hari mengurus pendaftaran dan pengajuan visa. Ini untuk memastikan bahwa Anda benar-benar mendapatkan visanya sebelum hari keberangkatan. Hal ini untuk mengantisipasi pendaftaran dan pengajuan visa Anda ditolak atau ditunda karena syarat-syarat yang belum lengkap.

Untuk mendapatkan visa dari negara tidak bebas visa, maka anda harus melakukan pendaftaran dan pengajuan visa melalui kedutaan. Yang perlu anda lakukan adalah mengisi form online dan melengkapi berkas. Form online umumnya berisi pertanyaan seputar pribadi dan keluarga yang harus anda isi dengan benar dan lengkap. Sementara itu berkas yang harus dilengkapi dapat anda cek daftarnya di kedutaan, umumnya berupa Akta Lahir, KTP, KK, Buku Nikah/Akta Perkawinan, Surat Keterangan Penghasilan, Surat Keterangan Kerja/Sekolah.

Jika berkas-berkas yang dibutuhkan tersebut berbahasa Indonesia, Anda harus menerjemahkan dokumen tersebut secara tersumpah. Anda harus menggunakan jasa penerjemah tersumpah agar dokumen hasil terjemah dapat diterima oleh pihak kedutaan.

Penerjemah Jakarta menyediakan layanan terjemah resmi tersumpah untuk menerjemahkan dokumen persyaratan visa Anda! Staf penerjemah profesional, proses mudah, pengerjaan cepat, dan seluruh transaksi dapat dilakukan secara online.

 

Penerjemah Jakarta

PT. Inspirasi Citra Multi Jasa
Per. Wahana Pondok Gede T8 No. 12A Bekasi
Phone: 021-28678486
WhatsApp: 08122712110
Email: cs@penerjemahjakarta.com
Website: penerjemahjakarta.com
IG: @penerjemah_jakarta
FB Fanspage: Penerjemah Jakarta