E-KTP merupakan salah satu bentuk identitas yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memiliki ijin tinggal tetap di Indonesia yang sudah berumur 17 tahun. Tidak dapat dipungkiri, E-KTP menjadi salah satu syarat yang harus ada ketika si pemilik hendak bepergian ke luar negeri baik untuk melanjutkan studi, apply beasiswa, bekerja, berlibur, studi banding, short course, kunjungan keluarga dan lain sebagainya. Karena merupakan identitas dari si pemilik, KTP sendiri memiliki informasi yang cukup lengkap mencakup:

  1. Nomor Induk Kependudukan
  2. nama lengkap
  3. tempat dan tanggal lahir
  4. jenis kelamin
  5. agama
  6. status
  7. golongan darah
  8. alamat lengkap
  9. pekerjaan
  10. pas foto berisi foto ukuran sekitar 2×3 cm
  11. tempat dan tanggal dikeluarkannya E-KTP, ini akan diisi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Karena aslinya E-KTP berbahasa Indonesia, maka ketika hendak dibawa keluar negeri harus diterjemahkan terlebih dahulu ke bahasa Inggris, Prancis, Jerman, Jepang, Mandarin, Italia dan lainnya sesuai persyaratan. Sebaiknya anda menghubungi Jasa Terjemah Tersumpah KTP di Jakarta yang namanya serta spesimen tanda tangan dan stempelnya telah terdaftar di Depkumham, Deplu dan Kedutaan dan sudah setara legalisir notaris, sehingga tidak perlu dimintakan legalisir notaris lagi.

PENERJEMAH JAKARTA
Perumahan Wahana Pondok Gede Blok T8/12A Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi
Telp/WA           : +628122712110
Email                 : penerjemahjakarta01@gmail.com
Web                   : www.penerjemahjakarta.com
Instagram         : @penerjemah_jakarta
FB Fanspage    : Penerjemah Jakarta