Terlepas dari permasalahan kasus korupsi E-KTP yang belum berakhir, E-KTP merupakan salah satu bentuk identitas yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memiliki ijin tinggal tetap di Indonesia yang sudah berumur 17 tahun. Selain itu bagi yang belum berumur 17 tahun, namun sudah pernah menikah atau telah menikah juga wajib memiliki E-KTP. Untuk E-KTP sendiri saat ini memiliki masa berlaku selamanya [tidak ada kadaluwarsa], hanya saja pembaharuan diperlukan apabila terdapat identitas anda yang berubah seiring dengan berjalannya waktu semisal alamat, pekerjaan serta status pernikahan.

Karena merupakan identitas dari si pemilik, KTP sendiri memiliki informasi yang cukup lengkap mencakup:

  1. Nomor Induk Kependudukan, nomor ini spesial satu untuk setiap satu orang saja atau disebut dengan nomor identitas tunggal. NIK yang tertera di KTP sama dengan NIK yang tertera di Kartu Keluarga
  2. nama lengkap, untuk nama disini biasanya akan disingkat apabila terlalu panjang. Anda harus pastikan bahwa nama yang tertulis di KTP sesuai dengan akt kelahiran anda agar tidak mengalami masalah
  3. tempat dan tanggal lahir, umumnya untuk tempat hanya ditulis kecamatan atau kabupatennya saja sementara tanggal lahir ditulis lengkap tanggal-bulan-dan tahun masehi nya
  4. jenis kelamin, disini dapat ditulis salah satu sesuai dengan si pemilik laki-laki atau perempuan
  5. agama, disini dapat ditulis salah satu dari 5 agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia yakni Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu
  6. status, disini dapat ditulis salah satu sesuai keadaan si pemilik yakni kawin atau belum kawin
  7. golongan darah, ada baiknya si pemilik memeriksakan golongan darahnya terlebih dahulu ke Rumah Sakit agar terbukti akurat dan dapa dituliskan di KTP
  8. alamat lengkap, si pemilik E-KTP dapat menuliskan mulai dari RT RW nya, kelurahan hingga kecamatan’
  9. pekerjaan, ada berbagai macam pilihan pekerjaan yang dapat dituliskan sesuai kondisi si pemilik seperti Guru, TNI, Polisi, Pegawai Negeri, Karyawan Swasta, Pedagang, Wiraswasta, Petani, Dokter, Karyawan BUMN dan lain sebagainya
  10. pas foto berisi foto ukuran sekitar 2×3 cm
  11. tempat dan tanggal dikeluarkannya E-KTP, ini akan diisi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang telah membantu anda membuat E-KTP

untuk E-KTP yang saat ini berlaku menggantikan KTP konvensional, terdapat perbedaan mendasar yakni di dalamnya telah ditanam secara elektronik rekam data sidik jari dan retina mata si pemilik sehingga akan sulit untuk dipalsukan dan disalahgunakan kepemilikannya. E-KTP berfungsi sebagai identitas jati diri tunggal yang dapat dipergunakan untuk mengurus berbagai urusan atau keperluan seperti pendaftaran beasiswa dalam negeri maupun luar negeri, pembuatan paspor, pengajuan visa, pendaftaran pernikahan, pembukaan rekening bank, pengajuan klaim asuransi, pengambilan KPR Rumah, perjanjian jual beli dan masih banyak lainnya.

Dengan cukup lengkapnya informasi pribadi yang tertera di E-KTP maka tidak dapat dipungkiri, E-KTP menjadi salah satu syarat yang harus ada ketika si pemilik hendak bepergian ke luar negeri baik untuk melanjutkan studi, apply beasiswa, bekerja, berlibur, studi banding, short course, kunjungan keluarga dan lain sebagainya. Karena aslinya E-KTP berbahasa Indonesia, maka ketika hendak dibawa keluar negeri harus diterjemahkan terlebih dahulu ke bahasa sasaran atau bahasa negara tujuan misalnya Indonesia ke Inggris, Prancis, Jerman, Jepang, Mandarin, Italia dan lainnya. Agar dapat diterima oleh negara asing tersebut maka terjemah harus dilakukan oleh Jasa Terjemah Tersumpah KTP yang namanya serta spesimen tanda tangan dan stempelnya telah terdaftar di Depkumham, Deplu dan Kedutaan. Hasil Jasa Terjemah Tersumpah KTP sudah setara legalisir notaris, sehingga tidak perlu dimintakan legalisir notaris lagi. Selain itu di bagian bawah hasil terjemah KTP akan dibubuhkan catatan kaki yang menerangkan bahwa terjemah dilakukan secara baik dan benar dan sesuai dengan aslinya.

PENERJEMAH JAKARTA
Perumahan Wahana Pondok Gede Blok T8/12A Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi
Telp/WA           : +628122712110
Email                 : penerjemahjakarta01@gmail.com
Web                   : www.penerjemahjakarta.com
Instagram         : @penerjemah_jakarta
FB Fanspage    : Penerjemah Jakarta