Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut dengan SIUP merupakan Surat Izin yang diberikan kepada perseorangan, perusahaan, koperasi, persekutuan atau badan usaha lainnya untuk dapat melakukan usaha perdagangan di wilayah NKRI dengan mematuhi segala peraturan yang ada serta melaksanakan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. SIUP diterbitkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawab badan usaha tersebut. Fungsi dari SIUP adalah sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan. Hal ini untuk menghindari adanya permasalahan yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.
Jenis-Jenis SIUP
Adapun jenis-jenis dari SIUP adalah pertama yakni SIUP MIKRO. Jenis SIUP ini diberikan kepada perusahaan perdagangan mikro dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya kurang dari sama dengan Rp 50 juta. Kedua yakni SIUP KECIL, yang diberikan kepada perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 50 juta s.d Rp 100 juta.
Ketiga yakni SIUP MENENGAH. Jenis SIUP ini wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 500 juta s.d Rp 10 milyar. Terakhir adalah SIUP BESAR, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya lebih dari Rp 10 milyar. Dalam hal ini yang dimaksud dengan modal dan kekayaan bersih adalah tidak termasuk tanah dan bangunan badan usaha tersebut berdiri.
SIUP hanya berlaku selama badan usaha menjalankan kegiatan usahanya, dimana badan usaha tersebut wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun di tempat penerbitan SIUP dengan kembali melengkapi persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk pembaharuaan/renewal.
Fungsi SIUP
SIUP yang merupakan bukti kepemilikan usaha dari seseorang yang berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan juga memiliki fungsi lain. Salah satunya mempermudah pemilik SIUP untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri seperti berlibur bersama keluarga, berkunjung ke tempat saudara, melakukan pembicaraan bisnis, menandatangani perjanjian dan keperluan lainnya.
Umumnya ketika melakukan apply VISA, kedutaan akan meminta anda untuk menyertakan SIUP sebagai tanda bukti memiliki usaha di Indonesia yang artinya anda memiliki jaminan sejumlah uang dari modal dan kekayaan bersih yang tertera di SIUP. Adanya jaminan keuangan tersebut, maka pihak kedutaan akan lebih mudah menyetujui permohonan VISA anda karena biaya hidup anda ketika berada diluar negeri telah terjamin.
Agar SIUP anda dapat dipergunakan untuk melengkapi syarat tambahan, maka anda harus mengubahnya terlebih dahulu dari bahasa Indonesia ke bahasa sasaran/bahasa negara tujuan, bisa Indonesia ke Inggris, Arab, Prancis, Mandarin, Jepang, Italia, Mandarin dan bahasa lainnya.
Terjemah SIUP sebaiknya dilakukan oleh penerjemah tersumpah/penerjemah resmi/sworn translator yang telah memiliki SK dari Gubernur DKI Jakarta. Pada halaman hasil terjemah SIUP, terdapat tanda tangan dan stempal penerjemah yang sudah setara legalisir notaris. Oleh karenanya hasil terjemah tidak perlu di bawa ke notaris lagi. Terdapat pula catatan kaki penerjemah tersumpah yang menjamin bahwa terjemah dilakukan secara baik, benar, dan hasilnya sesuai dengan dokumen asli. Spesimen tanda tangan dan stempel asli penerjemah telah terdaftar di DEPKUMHAM, DEPLU dan KEDUTAAN sehingga hasil terjemah dapat diterima di negara lain.
Demikian adalah garis besar cara menerjemahkan SIUP agar dapat dibawa ke luar negeri. Untuk bantuan terjemah SIUP, hubungi Penerjemah Jakarta.
PT. Inspirasi Citra Multi Jasa
Per. Wahana Pondok Gede T8 No. 12A Bekasi
Phone: 021-28678486
WhatsApp: 08122712110
Email: cs@penerjemahjakarta.com
Website: penerjemahjakarta.com
IG: @penerjemah_jakarta
FB Fanspage : Penerjemah Jakarta