Beberapa orang biasanya sibuk bertanya kesana-kemari atau googling dengan banyak kata kunci saat membaca persyaratan bahwa dokumen yang dimiliki harus di-translate tersumpah sebelum di bawa ke luar negeri. Translate tersumpah sendiri memang belum familiar di telinga kebanyakan orang. Ini dikarenakan tidak semua orang pernah bepergian ke luar negeri atau memiliki urusan dengan pihak asing.
Bagi orang kebanyakan, dokumen yang sudah dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau swasta sudah dianggap sah atau legal. Padahal belum tentu jika dokumen tersebut di bawa ke luar negeri. Suatu dokumen dapat dibawa ke luar negeri dan diterima oleh instansi, salah satu syaratnya jika bahasa yang digunakan sesuai dengan bahasa yang berlaku di negara tersebut. Namun bukan berarti klien dapat menerjemahkan dokumennya sendiri. Penerjemahan harus dilakukan oleh seorang profesional yakni jasa translate tersumpah.
Kenapa Harus Penerjemah Tersumpah?
Translator tersumpah adalah seorang profesional ahli bahasa yang dapat mengalihbahasakan suatu dokumen dari bahasa sumber ke bahasa sasaran. Dokumen hasil terjemah disertai tanda tangan dan stempel yang dibubuhkan sebagai tanda bahwa alih bahasa tersebut dilakukan oleh penerjemah tersumpah.
Tanda tangan dan stempel translator tersumpah ini memiliki kekuatan hukum. Dengan demikian apabila ada masalah dengan hasil terjemahannya, maka translator tersumpah dapat dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Bahkan translator tersumpah dapat dicopot dari jabatannya sebagai translator tersumpah apabila melanggar kode etik penerjemahan.
Translator tersumpah memiliki kedudukan yang mirip dengan dokter atau pengacara. Yakni sama-sama orang yang bekerja dalam bidang keahlian tertentu sehingga perlu disumpah lebih dulu sebelum terjun ke dunia profesional. Namun sebelum disumpah oleh Gubernur DKI Jakarta, calon translator tersumpah harus lulus ujian kualifikasi. Ujian tersebut diadakan oleh Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, dengan perolehan nilai 80-100.
SK sebagai translator tersumpah yang diberikan oleh gubernur DKI Jakarta berlaku selama translator hidup, bukan periodikal yang harus diperbaharui tiap beberapa tahun. Setelah SK diperoleh, selanjutnya translator tersumpah mendaftarkan spesimen tanda tangan dan stempelnya ke Depkumham, Deplu dan Kedutaan Asing yang berada di Indonesia. Dengan demikian hasil jasa translate tersumpah, asalkan terdapat tanda tangan dan stempel di bagian bawah dokumen, sudah tidak akan ditolak lagi oleh ketiga instansi tersebut serta pihak luar negeri.
Apa Saja Dokumen yang Diterjemahkan Tersumpah?
Ada banyak macamnya, seperti dokumen persyaratan apply visa ke Inggris meliputi akta kelahiran, buku nikah/akta perkawinan, kartu keluarga. Dokumen persyaratan menikah dengan WNA meliputi akta kelahiran, surat keterangan single dan surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah. Berkas apply beasiswa S2 atau S3 meliputi ijazah dan transkrip nilai terakhir, akta kelahiran, KTP, KK, surat rekomendasi, SKCK, surat dokter; dokumen untuk ijin tinggal meliputi akta kelahiran, akta nikah, KK. Sementara dokumen untuk keperluan lainnya seperti perjanjian bisnis, pembagian warisan, hak asuh anak, jual beli dll.
Bagaimana Cara Order?
Dokumen yang hendak di-translate tersumpah cukup dikirimkan foto atau scan aslinya ke email atau WhatsApp Penerjemah Jakarta. Anda juga perlu melampirkan alamat pengiriman dokumen dalam bentuk hardcopy. Selanjutnya pihak marketing Penerjemah Jakarta akan memberikan penawaran biaya sekaligus estimasi waktu pengerjaan agar dapat dipertimbangkan terlebih dahulu oleh klien.
Setelah sepakat, maka dapat melakukan transfer DP 50% ke salah satu rekening Penerjemah Jakarta. Selanjutnya dokumen dapat mulai diterjemahkan oleh translator tersumpah. Perlu diketahui bahwa berbeda pasangan bahasa maka akan berbeda pula translator tersumpahnya. Dengan demikian akan berbeda pula tanda tangan dan stempel yang dibubuhkan.
Setelah translate sudah jadi, draft akan dikirim terlebih dahulu ke alamat e-mail klien untuk dapat dikoreksi kesesuaiannya dengan aslinya. Dokumen akan dicetak dan dibubuhi tanda tangan dan stempel oleh translator. Softcopy akan dikirim e-mail. Sementara hardcopy akan dikirim POS atau JNE setelah pelunasan.
PT. Inspirasi Citra Multi Jasa
Per. Wahana Pondok Gede T8 No. 12A Bekasi
Phone: 021-28678486
WhatsApp: 08122712110
Email: cs@penerjemahjakarta.com
Website: penerjemahjakarta.com
IG: @penerjemah_jakarta
FB Fanspage: Penerjemah Jakarta