Translator dalam bahasa Indonesia disebut juga dengan ahli bahasa, yakni seseorang yang dapat mengalihbahasakan suatu dokumen dari bahasa asli/sumber ke bahasa sasaran, misalnya Indonesia ke Inggris, Indonesia ke Prancis, Indonesia ke Jerman dan lain sebagainya. Translator tersumpah sendiri dapat diartikan sebagai seseorang profesional yang telah diangkat dan disumpah sebagai ahli bahasa yang dapat mengalihbahasakan suatu dokumen dari bahasa asli/sumber ke bahasa sasaran. Terdapat perbedaan penting antara seorang translator tersumpah dan translator biasa. Translator tersumpah memiliki spesimen tandatangan dan stempel yang telah didaftarkan di Depkumham, Deplu juga Kedutaan-Kedutaan yang ada di Jakarta, sementara translator biasa tidak. Dengan demikian hasil terjemah dari translator tersumpah diakui keabsahannya oleh pihak luar negeri, sementara translator biasa belum meski hasilnya sama-sama baik karena dikerjakan sesuai dengan standar terjemah yang baik dan benar.

Translator dapat disebut sebagai translator tersumpah apabila memiliki SK sebagai translator tersumpah dari Gubernur DKI Jakarta. Sebelum memperoleh SK tersebut yang bersangkutan harus melalui Ujian Kualifikasi Penerjemah atau UKP terlebih dahulu yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia. Kemudian sebelum yang bersangkutan terjun ke dunia profesional akan diambil sumpahnya terlebih dahulu dan diberikan Surat Keputusan. Agar hasil translatenya nanti dapat diterima oleh pihak luar negeri, maka yang bersangkutan mendaftarkan spesimen tandatangan dan stempelnya ke Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri, serta Kedutaan yang ada di Jakarta.

Orang-orang yang hendak pergi ke luar negeri biasanya diminta untuk melengkapi dokumen-dokumennya sesuai persyaratan dan keperluan. Dalam proses tersebut, seringkali disebutkan bahwa dokumen yang dikumpulkan harus di terjemahkan oleh translator tersumpah terlebih dahulu. Pada saat inilah, anda harus menghubungi translator tersumpah yang tepat dan dapat membantu anda menyelesaikan masalah. Perlu diketahui bahwa translator tersumpah hanya memiliki SK atas pasangan bahasa tertentu. Dengan demikian translator tersumpah Indonesia-Inggris akan berbeda dengan translator tersumpah Indonesia-Arab, yang dengan demikian akan berbeda pula tandatangan dan stempel yang dibubuhkan pada hasil terjemah anda. Anda perlu menyampaikan dengan jelas kepada pihak penyedia translator tersumpah agar tidak keliru menyerahkan dokumen ke penerjemah.

Dokumen apa saja yang biasanya diorder pada translator tersumpah? Dokumen-dokumen tersebut meliputi ijazah dan transkrip nilai terakhir, akta kelahiran, KTP, kartu keluarga, akta perkawinan, buku nikah, surat rekomendasi, surat dokter, SKCK. Dokumen asli tersebut cukup difoto atau discan dan dikirimkan ke jasa translator tersumpah untuk diberikan penawaran biaya serta waktu pengerjaannya. Jika klien menyetujui, maka dapat melakukan DP 50% agar translate dapat diproses oleh translator tersumpah. Selanjutnya translator tersumpah akan mengirimkan draft terlebih dahulu ke klien agar dapat dikoreksi dan disesuaikan dengan aslinya. Jika draft telah oke, maka translator tersumpah akan mencetak draft tersebut dan membubuhkan tandatangan dan stempel resminya. Softcopy hasil terjemah akan diemailkan dan hardcopy akan dikirimkan via pos atau JNE apabila klien telah melakukan pelunasan.

PENERJEMAH JAKARTA
Perumahan Wahana Pondok Gede Blok T8/12A Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi
Telp/WA           : +628122712110
Email                 : penerjemahjakarta01@gmail.com
Web                   : www.penerjemahjakarta.com
Instagram         : @penerjemah_jakarta
FB Fanspage    : Penerjemah Jakarta