Proses pengajuan VISA merupakan salah satu proses yang cukup menyita waktu tenaga dan pikiran seseorang karena ada cukup banyak syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syarat tersebut di setiap negara berbeda satu sama lain tergantung kebijakan pemerintah masing-masing negara tersebut tentang tata cara pembuatannya. Namun secara umum persyaratan yang harus disiapkan dan dilengkapi terlebih dahulu adalah sebagai berikut
- Paspor
Paspor yang digunakan dalam pengajuan VISA adalah paspor yang masih berlaku atau belum kadaluwarsa. Dengan demikian anda harus memastikan masa berlaku paspor anda sebelum memulai pengajuan VISA - Formulir Online
Formulir online untuk pengajuan VISA dapat diperoleh pada website kedutaan negara yang akan dituju. Formulir ini harus diisi dengan baik dan benar sesuai dengan keadaan sebenarnya. Untuk pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam formulir online meliputi pertanyaan seputar identitas pribadi serta tujuan pengajuan VISA - Bukti Pembayaran Pengajuan VISA
Tujuan pembayaran pengajuan VISA ini adalah sebagai biaya administrasi. Biaya pembayaran pengajuan VISA berbeda-beda tergantung kebijakan negara masing-masing. Biaya pembayaran pengajuan VISA dapat ditransfer melalui rekening bank yang sudah ditunjuk. Bukti pembayaran harus disimpan baik-baik karena biasanya perlu ditunjukkan pada saat wawancara - Pas Foto
Foto yang diserahkan harus jelas dan tidak miring serta pandangan menghadap ke depan serta harus terlihat dengan jelas bagian wajah. - Dokumen Pelengkap
Dokumen pelengkap yang harus disertakan untuk pengajuan VISA berbeda antara satu negara dengan negara lain, tapi umumnya meliputi data-data pribadi. Adapun biasanya meliputi akta kelahiran, akta perkawinan bagi yang beragama non Islam, buku nikah bagi yang beragama Islam, Kartu Keluarga, KTP, dan bukti kepemilikan keuangan seperti slip gaji atau buku tabungan.
Dokumen pelengkap ini tentu saja originalnya berbahasa Indonesia karena dikeluarkan oleh instansi pemerintah. Dengan demikian anda membutuhkan bantuan Jasa Terjemah Dokumen Pengajuan Visa tersebut ke bahasa sasaran seperti misalnya bahasa Inggris. Penerjemah yang dipilih tidak bisa penerjemah biasa saja melainkan harus penerjemah tersumpah yang sudah memiliki kualifikasi untuk menerjemahkan dokumen secara legal/resmi. Penerjemah tersumpah akan menerjemahkan dokumen anda sesuai dengan aslinya dan bertanggungjawab atas hasil terjemahnya. Sebagai bukti pertanggungjawaban, pada hasil Terjemah Dokumen Pengajuan Visa terdapat tanda tangan penerjemah, stempel basah, catatan kaki pertanggungjawaban, tanggal cetak, nama-alamat-email agensi penerjemahan.
Untuk akta kelahiran maupun akta perkawinan bagi yang beragama non Islam beberapa sudah ada yang bilingual terutama untuk akta kelahiran keluaran tahun 2010 ke atas. Jika akta kelahiran sudah bilingual maka tidak perlu diterjemahkan tersumpah, anda cukup menerjemahkan dokumen lainnya. Sementara itu, untuk buku nikah bagi yang beragama Islam yang diterjemahkan adalah bagian yang terdapat foto kedua mempelai hingga bagian yang terdapat tandatangan pejabat KUA. Untuk kartu keluarga sebaiknya keluaran terbaru dimana jenjang pendidikan dan pekerjaan anda telah terupdate datanya. Untuk bukti keuangan, anda dapat menggunakan slip gaji atau buku tabungan. Dokumen ini hanya untuk meyakinkan pihak kedutaan bahwa anda memiliki biaya hidup yang cukup selama melakukan perjalanan di negara tersebut dan anda dapat kembali ke negara asal.
Jika ke 5 syarat ini sudah dipenuhi maka anda dapat melakukan pengajuan visa ke kedutaan tanpa khawatir akan ditolak. Kontak PENERJEMAH JAKARTA untuk layanan jasa terjemah dokumen pengajuan VISA
Perumahan Wahana Pondok Gede Blok T8/12A Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi
Telp/WA : +628122712110
Email : penerjemahjakarta01@gmail.com
Web : www.penerjemahjakarta.com
Instagram : @penerjemah_jakarta
FB Fanspage : Penerjemah Jakarta