Translator jika diartikan dalam bahasa Indonesia adalah juru bahasa yakni seseorang yang memiliki kemampuaan untuk mengalihbahasakan suatu dokumen dari bahasa sumber ke bahasa sasaran dengan tepat sesuai dengan kaidah penerjemahan yang berlaku. Sementara itu sworn translator jika diartikan dalam bahasa Indonesia adalah juru bahasa tersumpah/ juru bahasa legal/ juru bahasa resmi. Sworn translator yaitu seseorang yang telah memiliki SK untuk mengalihbahasakan suatu dokumen dari bahasa sumber ke bahasa sasaran dengan tepat sesuai dengan kaidah penerjemahan yang berlaku.
Dengan demikian terdapat perbedaan mendasar antara translator dan sworn translator yakni terletak pada kepemilikan Surat Keputusan sebagai penerjemah tersumpah. Surat Keputusan sworn translator diperoleh dari Gubernur DKI Jakarta setelah translator mengikuti Ujian Kualifikasi Penerjemah di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia yang bekerjasama dengan pemerintah DKI Jakarta.
Sworn translator yang telah memiliki Surat Keputusan kemudian mendaftarkan spesimen tandatangan-stempel-catatan kaki mereka ke perwakilan kedutaan-kedutaan asing di Jakarta, kantor-kantor dagang bagi negara asing yang tidak memiliki kedutaan, maupun konsulat. Hal ini untuk memudahkan validasi hasil sworn translate mereka nantinya.
Pengguna Sworn Translator
Jasa sworn translator banyak digunakan oleh perseorangan, perusahaan, maupun pemerintahan. Untuk klien perseorangan umumnya membutuhkan bantuan sworn translator untuk mengalihbahasakan dokumen pribadi. Di antaranya adalah syarat VISA seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, KTP, KK. Keperluan mengalihbahasakan syarat beasiswa seperti ijazah dan transkrip nilai terakhir, akta kelahiran, kartu keluarga, surat dokter, surat rekomendasi, SKCK, raport. Kepeluan mengalihbahasakan syarat pernikahan seperti akta kelahiran, surat keterangan single, surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah; dan alih bahasa untuk keperluan-keperluan lainnya.
Klien perusahaan umumnya membutuhkan bantuan sworn translator untuk menerjemahkan dokumen operasional dan kerja sama. Sebagai contoh, Memorandum of Understanding atau perjanjian kerja, Purchase Order atau nota pembelian, Agreement non Disclosure atau surat perjanjian kerahasiaan serta dokumen lainnya.
Beberapa hal perlu klien perhatikan saat menentukan jasa sworn translator
Ketepatan isi
Sworn translator yang baik akan mengalihbahasakan dokumen dari bahasa sumber ke bahasa sasaran dengan pilihan kata yang paling baik sehingga tidak akan mengurangi maknanya sedikitpun. Selain itu sworn translator juga sebaiknya tidak melakukan kesalahan penulisan karena akan berakibat sangat fatal. Misalnya penulisan nama, tanggal lahir, alamat, tanggal, nomor, angka, jumlah uang, nomor induk pejabat, nama dan gelar pejabat dsb.
Ketepatan waktu
Sworn translator juga harus memastikan bahwa order sworn translate dapat diselesaikan tepat pada waktunya sesuai deadline dan keperluan klien. Pada umumnya dokumen yang diorder pada sworn translator adalah dokumen penting yang akan segera digunakan. Antara lain dokumen apply VISA, apply beasiswa yang sudah ditentukan tenggat waktunya, menikah yang sudah ditentukan tanggalnya atau perjanjian bisnis yang harus segera ditandatangani. Oleh karenanya klien harus memastikan bahwa sworn translator dapat mengalihbahasakan dokumennya tepat waktu namun tidak mengurangi kualitas terjemahnya.
Kerahasiaan dokumen
Poin ini merupakan salah satu hal yang paling penting. Dokumen yang diorder oleh klien adalah dokumen resmi yang biasanya dikeluarkan oleh institusi resmi. Beberapa di antaranya adalah instansi pendidikan, pemerintah maupun perusahaan. Dokumen dapat berupa ijazah, transkrip nilai, SIUP, TDP, KK, KTP, MoU, Leasing Agreement dan lain sebagainya . Sesuai kode etik, sworn translator tidak berhak untuk menyebarluaskan dokumen asli maupun hasil sworn translate kepada pihak lain.
Bersedia memberikan draft hasil terjemah
Salah satu layanan yang baik dari sworn translator adalah bersedia menyerahkan draft hasil sworn translate terlebih dahulu kepada klien. Klien diperkenankan dan diberi waktu untuk meneliti kembali hasil sworn translate dari segi nama, tanggal, nomor, angka, nominal uang, nama pejabat dan lainnya agar sesuai dengan aslinya dan tidak ada kekeliruan. Setelah dinyatakan FIX oleh klien, maka sworn translator baru dapat mencetak draft hasil sworn translate tersebut dan membubuhkan tandatangan-stempel-catatan kaki diatasnya untuk menjadikan hasil alih bahasa menjadi legal/resmi/tersumpah.
Salah satu pusat penyedia jasa sworn translator yang terbukti profesional adalah Penerjemah Jakarta yang berkantor di ibukota dan memiliki cabang di Jogja. Informasi dan pemesanan hubungi kontak terlampir.
PT. Inspirasi Citra Multi Jasa
Per. Wahana Pondok Gede T8 No. 12A Bekasi
Phone: 021-28678486
WhatsApp: 08122712110
Email: cs@penerjemahjakarta.com
Website: penerjemahjakarta.com
IG: @penerjemah_jakarta
Google Business: Penerjemah Jakarta