Terjemah merupakan proses mengalihbahasakan suatu naskah dari satu bahasa ke bahasa lain. Proses ini dilakukan oleh penerjemah profesional dengan mengacu pada kaidah alih bahasa yang baik dan benar. Penerjemah profesional sendiri terdiri dari 2 macam yakni penerjemah biasa dan penerjemah tersumpah.
Perbedaan penerjemah biasa dan penerjemah resmi tersumpah
Penerjemah tersumpah berbeda dengan penerjemah biasa. Penerjemah tersumpah telah memiliki SK dari Gubernur DKI Jakarta setelah yang bersangkutan lulus Ujian Kualifikasi Penerjemah. Ujian ini diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Bidaya Universitas Indonesia dengan memperoleh nilai yang baik.
Spesimen tanda tangan dan stempel penerjemah tersumpah telah didaftarkan pada Depkumham, Deplu dan Kedutaan/ Konsulat/ kantor dagang negara-negara asing yang ada di Indonesia. Oleh karenanya hasil terjemah tersumpah dianggap valid atau legal dan dapat dipakai jika Anda ke luar negeri atau berurusan dengan pihak luar negeri.
Tidak semua penerjemah menyediakan jasa terjemah dokumen resmi dan tersumpah, karena tidak semua penyedia jasa memiliki tim penerjemah tersumpah. Salah satu penyedia jasa dengan layanan terjemah resmi dan tersumpah yaitu Penerjemah Jakarta.
Dokumen yang diterjemahkan
Penerjemah biasa dapat menerjemahkan dokumen anda yang berupa abstrak, naskah publikasi, kuesioner, laporan, proposal, manual alat, surat, CV, motivation letter, personal statement dan sejenisnya. Sementara penerjemah tersumpah umumnya diperlukan bagi Anda yang hendak melakukan hal-hal berikut:
- Apply beasiswa ke negara-negara Eropa (ijazah, transkrip terakhir, akta kelahiran, KTP, surat rekomendasi, SKCK, surat dokter) umumnya diterjemahkan dari bahasa Indonesia ke Inggris;
- Apply beasiswa ke negara-negara Timur Tengah (ijazah dan transkrip terakhir, akta kelahiran, KTP, surat rekomendasi, SKCK, surat dokter) umumnya diterjemahkan dari bahasa Indonesia ke Arab;
- Keperluan bekerja (ijazah, transkrip terakhir, identitas diri, surat rekomendasi, surat dokter, KTP) umumnya diterjemahkan dari bahasa Indonesia ke bahasa negara tujuan untuk bekerja;
- Membuka kesempatan bekerjasama dengan pihak asing (profil perusahaan, akta pendirian, SIUP, TDP, NPWP, surat ijin gangguan) umumnya diterjemahkan dari bahasa Indonesia ke bahasa negara tujuan rekanan bisnis;
- Apply VISA (akta lahir, buku nikah/akta perkawinan, KK, KTP/Rekam KTP) umumnya diterjemahkan dari bahasa Indonesia ke bahasa negara tujuan;
- Pengajuan Resident Permit (akta lahir, akta nikah) umumnya diterjemahkan dari bahasa Indonesia ke bahasa negara tujuan;
- Pengambilan data penelitian (kuesioner) umumnya diterjemahkan dari bahasa asing ke bahasa Indonesia jika pengambilan data hendak dilakukan di Indonesia; dll.
Jika Anda membutuhkan jasa terjemah dokumen resmi dan tersumpah, Penerjemah Jakarta dapat membantu Anda. Penerjemah Jakarta memiliki standar pelayanan profesional dengan tim penerjemah yang tersertifikasi dan terbukti berpengalaman. Perusahaan kami sudah berpengalaman lebih dari 15 tahun sebagai penyedia jasa terjemah dokumen resmi dan tersumpah.
Hubungi Penerjemah Jakarta melalui salah satu kontak terlampir!
PT. Inspirasi Citra Multi Jasa
Per. Wahana Pondok Gede T8 No. 12A Bekasi
Phone: 021-28678486
WhatsApp: 08122712110
Email: cs@penerjemahjakarta.com
Website: penerjemahjakarta.com
IG: @penerjemah_jakarta
FB Fanspage: Penerjemah Jakarta
Google business: Penerjemah Jakarta