Penerjemah Jakarta menerima order jasa terjemah dokumen baik tersumpah maupun biasa. Jasa terjemah tersumpah dipergunakan untuk menerjemahkan dokumen yang hendak di bawa ke luar negeri seperti akta kelahiran, ijazah, daftar nilai, SKHUN, surat dokter, surat rekomendasi, SKCK, SIUP, TDP, NPWP dan lain sebagainya. Sementara itu jasa terjemah biasa dipergunakan untuk menerjemahkan dokumen seperti jurnal, naskah publikasi, proposal, laporan, buku manual dan sejenisnya.

Lantas bagaimanakah cara melakukan order terjemah dokumen pada Penerjemah Jakarta? Untuk melakukan order pada jasa terjemah dokumen-Penerjemah Jakarta, adalah sebagai berikut:

  1. anda mengirimkan scan dokumen atau foto yang nampak jelas semua bagian dokumen dari ujung atas hingga ujung bawah
  2. foto atau scan dokumen dikirimkan ke WhatsApp atau email Penerjemah Jakarta disertai info alamat pengiriman hardcopy termasuk desa, RT RW, kelurahan, kecamatan, kabupaten, kode pos hingga no telp
  3. Penerjemah Jakarta memberikan rincian biaya dan waktu pengerjaan kepada anda
  4. jika anda menyetujui, maka dapat melakukan DP 50% sebagai tanda jadi sehingga order terjemah dapat mulai diproses oleh Penerjemah Jakarta
  5. draft terjemah yang telah selesai akan dikirimkan ke email anda untuk dapat dikoreksi terlebih dahulu penulisan nama, tanggal, nomor, angka, NIP dan lain sebagianya
  6. jika draft sudah benar semua maka selanjutnya akan dicetak dan dibubuhi tandatangan serta stempel dari penerjemah tersumpah
  7. anda melakukan pelunasan dan selanjutnya softcopy hasil terjemah akan dikirimkan via email dan hardcopynya via POS/JNE

Penerjemah Jakarta
Perumahan Wahana Pondok Gede Blok T8/12A Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi
Telp/WA           : +6221-28678486 / +628122712110
Email                 : penerjemahjakarta01@gmail.com
Web                   : www.penerjemahjakarta.com
Instagram         : @penerjemah_jakarta
FB Fanspage    : Penerjemah Jakarta