Penerjemah Jakarta merupakan salah satu jasa terjemah resmi yang ada di Indonesia yang telah beroperasi sejak tahun 2004. Penerjemah Jakarta dapat membantu mengalihbahasakan dokumen dari bahasa sumber ke bahasa sasaran yang dilakukan oleh penerjemah resmi, legal atau tersumpah. Hasil terjemah dari penerjemah resmi ini dapat diterima oleh pihak asing karena terdapat tandatangan-stempel-catatan kaki penerjemah yang setara dengan legalisir notaris sehingga tidak perlu dibawa ke notaris lagi. Pada hasil terjemah resmi untuk tandatangan dan stempel pejabat sudah dialihbahasakan ke bahasa sasaran sehingga tidak perlu dimintakan lagi ke pejabat yang bersangkutan.
Penerjemah resmi, legal atau tersumpah telah memiliki Surat Pengangkatan sebagai Penerjemah dari Gubernur DKI Jakarta setelah melalui proses test atau seleksi Ujian Kualifikasi Penerjemah dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia dengan memperolah nilai sangat baik. Jumlah penerjemah resmi di Indonesia tidak terlalu banyak, apalagi untuk pasangan bahasa yang cukup sulit seperti Indo-Belanda, Indo-Spanyol hanya ada beberapa saja, dengan demikian perlu dipertimbangkan rentang waktu antara memulai order terjemah hingga waktu deadline agar dapat selesai tepat pada waktunya.
Dokumen yang biasa diterjemahkan secara resmi atau tersumpah adalah persyaratan apply VISA seperti akta kelahiran, KTP, KK, buku nikah; persyaratan apply beasiswa Timur Tengah seperti akta kelahiran, paspor, KTP, SKCK, surat dokter, surat rekomendasi, ijazah, transkrip nilai; persyaratan apply bekerja seperti akta kelahiran, KK, ijazah dan transkrip nilai terakhir, sertifikat pendukung. Cukup dengan melakukan order online, anda akan memperoleh hasil terjemah resmi dalam format softcopy maupun hardcopy
Penerjemah Jakarta
Perumahan Wahana Pondok Gede Blok T8/12A Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi
Telp/WA : +6221-28678486 / +628122712110
Email : penerjemahjakarta01@gmail.com
Web : www.penerjemahjakarta.com
Instagram : @penerjemah_jakarta
FB Fanspage : Penerjemah Jakarta