Surat Keagenan juga sering dikenal sebagai Surat Tanda Pendaftaran (STP) Keganenan/ Keagenan. Surat ini merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar secara resmi sebagai agen atau distributor. Jika sebuah perusahaan telah memiliki surat keagenan, maka perusahaan tersebut dapat menjalankan kegiatan distribusi secara legal.

Dokumen ini berlaku selama 2 tahun dan dapat kembali diperpanjang jika masa berlakunya habis. Para pemegang STP atau surat keagenan memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan kegiatan usaha per 6 bulan kepada Direktur Bina Usaha dan Pendafataran Perusahaan.

Kegunaan Dokumen

Selain sebagai bukti lisensi kegiatan distribusi suatu perusahaan, surat keagenan sering menjadi persyaratan suatu perusahaan mengikuti lelang di Indonesia. Baik perusahaan nasional, multinasional maupun perusahaan asing harus memiliki surat keagenan untuk dapat ikut serta dalam kegiatan tender.

Sama halnya dengan terjemah dokumen kontrak, surat kesepakatan kerja sama, MoU, SIUP, TDP, terjemah surat keagenan juga dibutuhkan untuk berbagai kepentingan. Salah satunya adalah untuk keperluan kerja sama bisnis terutama dengan perusahaan multinasional dan perusahaan asing. Agar surat keagenan dapat dipahami dengan baik oleh kedua pihak yang berbeda penggunaan bahasanya, surat keagenan perlu diterjemahkan.

Dokumen STP/ Surat Keagenan termasuk dokumen resmi perusahaan sehingga perlu diterjemahkan secara tersumpah. Dokumen yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah dianggap memiliki keabsahan sama halnya dokumen yang memperoleh legalisasi seorang notaris. Sehingga dokumen hasil terjemahan tetap dipercaya oleh perusahaan mitra sebagai dokumen yang diterjemahkan sesuai dengan dokumen aslinya.

Pusat Penerjemah Tersumpah

Penerjemah Jakarta merupakan pusat jasa penerjemah tersumpah Surat Keagenan, SIUP, TDP, Akta Pendirian Perusahaan, NPWP Perusahaan, dan berbagai dokumen perusahaan tersumpah lainnya. Kami juga memiliki layanan penerjemah dokumen perusahaan lainnya seperti terjemah manual book, terjemah materi presentasi, terjemah surat penawaran, surat kerja sama, surat kontrak, MoU, dsb.

Klien kami banyak berasal dari instansi pemerintah, BUMN, BUMS, institusi pendidikan, usaha perseorangan, perusahaan nasional dan multinasional. Bahkan banyak diantaranya yang telah bekerja sama dengan Penerjemah Jakarta untuk seluruh keperluan terjemah dokumen perusahaan.

Jika perusahaan Anda juga membutuhkan jasa terjemah surat keagenan atau terjemah dokumen perusahaan lainnya, silakan menghubungi kami melalui kontak terlampir.

Penerjemah Jakarta

PT. Inspirasi Citra Multi Jasa
Per. Wahana Pondok Gede T8 No. 12A Bekasi
Phone: 021-28678486
WhatsApp: 08122712110
Email: cs@penerjemahjakarta.com
Website: penerjemahjakarta.com
IG: @penerjemah_jakarta
FB Fanspage: Penerjemah Jakarta
Google business: Penerjemah Jakarta