Negara yang Sudah Membuka Akses bagi Indonesia

Perjalanan dan pembuatan visa ke luar negeri memang sempat terkendala selama pandemi Covid-19. Hal ini berkaitan dengan kebijakan pembatasan perjalanan antar negara yang diterapkan oleh hampir semua negara-negara dunia. Beberapa negara masih memberlakukan kebijakan penutupan perbatasan negara bagi kunjungan internasional, beberapa lainnya menutup akses masuk dari beberapa warga negara tertentu saja.

Indonesia termasuk salah satu negara dengan kasus Covid-19 yang cukup tinggi, sehingga menjadi salah satu negara yang menjadi perhatian khusus bagi beberapa negara. Beberapa negara menutup akses bagi WNI ataupun kedatangan internasional yang berasal dari Indonesia selama kasus Covid-19 di Indonesia masih tinggi. Beberapa negara sudah mulai membuka akses bagi Indonesia antara lain bagi pemegang visa turis dan visa bisnis.

Negara yang sudah membuka akses bagi Indonesia (visa turis) per September 2021 antara lain:

  1. Albania
  2. Samoa Amerika
  3. Armenia
  4. Bahama
  5. Barbados
  6. Belize
  7. Bermuda
  8. Bolivia
  9. Bosnia & Herzegovina
  10. Botswana
  11. Burkina Faso
  12. Burundi
  13. Kamboja
  14. Tanjung Verde
  15. Republik Afrika Tengah
  16. Kolumbia
  17. Kosta Rika
  18. Republik Demokrasi Kongo
  19. Djibouti
  20. Dominika
  21. Republik Dominika
  22. Ekuador
  23. Mesir
  24. El Salvador
  25. Etiopia
  26. Gabon
  27. Ghana
  28. Grenada
  29. Guinea-Bissau
  30. Guyana
  31. Haiti
  32. Indonesia
  33. Jamaika
  34. Yordania
  35. Kenya
  36. Kosovo
  37. Kirgistan
  38. Libanon
  39. Makedonia
  40. Malawi
  41. Maladewa
  42. Malta
  43. Meksiko
  44. Montenegro
  45. Namibia
  46. Nikaragua
  47. Nigeria
  48. Panama
  49. Paraguay
  50. Rwanda
  51. Serbia
  52. Seychelles
  53. Sierra Leone
  54. St Kitts & Nevis
  55. St. Lucia
  56. St Vincent & Grenadines
  57. Sudan
  58. Swiss
  59. São Tome & Príncipe
  60. Tanzania
  61. Togo
  62. Tunisia
  63. Uganda
  64. Ukraina
  65. Uni Emirat Arab
  66. Uzbekistan
  67. Zambia
  68. Zimbabwe

Anda juga dapat melakukan pengecekan berkala melalui https://covidcontrols.co/tourist-allowed/vaccinated/indonesia

Persyaratan ke Luar Negeri

Jika Anda berencana melakukan perjalanan ke luar negeri, pastikan Anda sudah melakukan vaksin, memiliki paspor dan memiliki visa. Anda dapat membuat paspor di kantor imigrasi. Sementara visa dapat dibuat melalui kedutaan masing-masing negara yang berkantor di Jakarta. Beberapa negara seperti Maldives, Maroko dan Serbia memberlakukan bebas visa bagi WNI.

Persyaratan pengajuan visa masing-masing negara dapat berbeda, tetapi beberapa dokumen utama yang dibutuhkan antara lain: akta kelahiran, kartu keluarga, bukti keuangan, buku nikah/ akta kelahiran, surat keterangan kerja/ surat kepemilikan usaha (SIUP). Persyaratan berkas tersebut biasanya perlu diterjemahkan secara tersumpah ke bahasa negara tujuan visa. Anda dapat konfirmasi ke pihak kedutaan.

Baca juga: Terjemah Dokumen Visa

Paspor yang masih berlaku dan pas foto juga diperlukan dalam pengajuan visa. Anda hanya perlu melengkapi formulir pendaftaran visa dan melakukan pembayaran yang telah ditentukan. Setelah semua persyaratan lengkap, Anda dapat mengurusnya di kantor kedutaan.

 

Penerjemah Jakarta

PT. Inspirasi Citra Multi Jasa
Per. Wahana Pondok Gede T8 No. 12A Bekasi
Phone: 021-28678486
WhatsApp: 08122712110
Email: cs@penerjemahjakarta.com
Website: penerjemahjakarta.com
IG: @penerjemah_jakarta
FB Fanspage: Penerjemah Jakarta
Google business: Penerjemah Jakarta

 

Referensi: https://covidcontrols.co/tourist-allowed/vaccinated/indonesia diakses pada 28 September 2021

2021-10-04T08:34:59+07:00
Go to Top