Perjalanan dan pembuatan visa ke luar negeri memang sempat terkendala selama pandemi Covid-19. Hal ini berkaitan dengan kebijakan pembatasan perjalanan antar negara yang diterapkan oleh hampir semua negara-negara dunia. Beberapa negara masih memberlakukan kebijakan penutupan perbatasan negara bagi kunjungan internasional, beberapa lainnya menutup akses masuk dari beberapa warga negara tertentu saja.
Indonesia termasuk salah satu negara dengan kasus Covid-19 yang cukup tinggi, sehingga menjadi salah satu negara yang menjadi perhatian khusus bagi beberapa negara. Beberapa negara menutup akses bagi WNI ataupun kedatangan internasional yang berasal dari Indonesia selama kasus Covid-19 di Indonesia masih tinggi. Beberapa negara sudah mulai membuka akses bagi Indonesia antara lain bagi pemegang visa turis dan visa bisnis.
Negara yang sudah membuka akses bagi Indonesia (visa turis) per September 2021 antara lain:
- Albania
- Samoa Amerika
- Armenia
- Bahama
- Barbados
- Belize
- Bermuda
- Bolivia
- Bosnia & Herzegovina
- Botswana
- Burkina Faso
- Burundi
- Kamboja
- Tanjung Verde
- Republik Afrika Tengah
- Kolumbia
- Kosta Rika
- Republik Demokrasi Kongo
- Djibouti
- Dominika
- Republik Dominika
- Ekuador
- Mesir
- El Salvador
- Etiopia
- Gabon
- Ghana
- Grenada
- Guinea-Bissau
- Guyana
- Haiti
- Indonesia
- Jamaika
- Yordania
- Kenya
- Kosovo
- Kirgistan
- Libanon
- Makedonia
- Malawi
- Maladewa
- Malta
- Meksiko
- Montenegro
- Namibia
- Nikaragua
- Nigeria
- Panama
- Paraguay
- Rwanda
- Serbia
- Seychelles
- Sierra Leone
- St Kitts & Nevis
- St. Lucia
- St Vincent & Grenadines
- Sudan
- Swiss
- São Tome & Príncipe
- Tanzania
- Togo
- Tunisia
- Uganda
- Ukraina
- Uni Emirat Arab
- Uzbekistan
- Zambia
- Zimbabwe
Anda juga dapat melakukan pengecekan berkala melalui https://covidcontrols.co/tourist-allowed/vaccinated/indonesia
Persyaratan ke Luar Negeri
Jika Anda berencana melakukan perjalanan ke luar negeri, pastikan Anda sudah melakukan vaksin, memiliki paspor dan memiliki visa. Anda dapat membuat paspor di kantor imigrasi. Sementara visa dapat dibuat melalui kedutaan masing-masing negara yang berkantor di Jakarta. Beberapa negara seperti Maldives, Maroko dan Serbia memberlakukan bebas visa bagi WNI.
Persyaratan pengajuan visa masing-masing negara dapat berbeda, tetapi beberapa dokumen utama yang dibutuhkan antara lain: akta kelahiran, kartu keluarga, bukti keuangan, buku nikah/ akta kelahiran, surat keterangan kerja/ surat kepemilikan usaha (SIUP). Persyaratan berkas tersebut biasanya perlu diterjemahkan secara tersumpah ke bahasa negara tujuan visa. Anda dapat konfirmasi ke pihak kedutaan.
Baca juga: Terjemah Dokumen Visa
Paspor yang masih berlaku dan pas foto juga diperlukan dalam pengajuan visa. Anda hanya perlu melengkapi formulir pendaftaran visa dan melakukan pembayaran yang telah ditentukan. Setelah semua persyaratan lengkap, Anda dapat mengurusnya di kantor kedutaan.
Penerjemah Jakarta
PT. Inspirasi Citra Multi Jasa
Per. Wahana Pondok Gede T8 No. 12A Bekasi
Phone: 021-28678486
WhatsApp: 08122712110
Email: cs@penerjemahjakarta.com
Website: penerjemahjakarta.com
IG: @penerjemah_jakarta
FB Fanspage: Penerjemah Jakarta
Google business: Penerjemah Jakarta
Referensi: https://covidcontrols.co/tourist-allowed/vaccinated/indonesia diakses pada 28 September 2021