Beberapa perusahaan, instansi swasta maupun instansi pemerintah seringkali mengadakan perjanjian kerja sama dengan pihak asing baik dari negara-negara Timur Tengah, Asia, maupun Eropa. Untuk melakukan kerja sama tersebut, tentu saja diperlukan berbagai dokumen pendukung agar dapat berjalan lancar. Dokumen kerja sama lintas negara biasanya harus dilakukan terjemah tersumpah.
Dokumen-dokumen pendukung dalam perjanjian kerja sama antara lain surat perkenalan, surat penawaran atau quotation, surat pesanan atau purchase order, surat perintah kerja atau SPK, surat pengaduan, surat penagihan atau invoice, Memorandum of Understanding atau MOU, dan masih banyak jenis lainnya.
Prosedur Order Terjemah Tersumpah
- Klien mengirim scan-foto dokumen via email cs@penerjemahjakarta.com atau WA 08122712110 disertai dengan alamat kirim yang lengkap
- Kantor kami memberikan penawaran biaya dan waktu pengerjaan dari dokumen yang dikirimkan tadi
- Jika klien menyetujui penawaran biaya dan waktu pengerjaannya, maka diharuskan melakukan DP 50%/fullpayment. Atau dapat mengeluarkan Purchase Order atau Surat Perintah Kerja.
- Order terjemah kemudian diproses dan draft hasil terjemah diemailkan pada saat deadline
- Klien mengoreksi draft terjemah tersumpah tersebut mulai dari identitas, penomoran, penanggalan, nilai nominal uang, angka-angka dan lain sebagainya agar sesuai dengan aslinya dan kemudian melakukan pelunasan pembayaran
- Draft hasil terjemah yang sudah disetujui kemudian dicetak dan distempe oleh penerjemah tersumpah. Softcopy akan dikirimkan via email sedangkan hardcopy dikirim via pos/JNE ke alamat perusahaan atau instansi anda
Tanda tangan dan stempel dari Penerjemah Tersumpah Indonesia Inggris Dokumen MoU, Perjanjian, Statuta, Akta Notaris sendiri sudah setara dengan legalisir notaris, sehingga tidak perlu dibawa ke notaris lagi. Selain itu spesimen tanda tangan dan stempel Penerjemah Tersumpah Indonesia Inggris Dokumen MOU, Perjanjian, Statuta, Akta Notaris telah terdaftar secara resmi. Karena telah didaftarkan di Depkumham, Deplu, Kedutaan, Konsulat hingga kantor dagang negara-negara asing yang ada di Indonesia. Sehingga hasil terjemah dokumen tersebut sudah dapat diterima pihak asing dan tidak diragukan lagi isinya yang terjamin sesuai dengan aslinya.
Bagaimana Tanda Tangan dan Stempel Penerjemah Bisa Memiliki Legalitas
Penerjemah Tersumpah Indonesia Inggris Dokumen MOU, Perjanjian, Statuta, Akta Notaris tidak mendapatkan tanda tangan dan stempel secara cuma-cuma, melainkan perlu terlebih dahulu melalui tahapan tes. Tes yang dimaksud adalah Ujian Kualifikasi Penerjemah yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia di Jakarta.
Seorang penerjemah wajib memperoleh nilai sangat baik agar dapat diterbitkan Surat Keputusan sebagai Penerjemah Tersumpah Indonesia Inggris Dokumen MOU, Perjanjian, Statuta, Akta Notaris oleh Gubernur DKI Jakarta sehingga dapat melakukan terjemah terhadap dokumen-dokumen penting yang hendak dipakai di luar negeri atau berurusan dengan pihak luar negeri.
Kebutuhan Terjemah Tersumpah Indonesia Inggris Dokumen MOU, Perjanjian, Statuta, Akta Notaris dapat dilayani oleh Penerjemah Jakarta. Salah satu pusat jasa terjemah tersumpah yang terbukti profesional dan berkualitas yang berkantor pusat di Bekasi. Konsultasi dan pemesanan silakan menghubungi kontak terlampir.
PT. Inspirasi Citra Multi Jasa
Per. Wahana Pondok Gede T8 No. 12A Bekasi
Phone: 021-28678486
WhatsApp: 08122712110
Email: cs@penerjemahjakarta.com
Website: penerjemahjakarta.com
IG: @penerjemah_jakarta
FB Fanspage: Penerjemah Jakarta
Google business: Penerjemah Jakarta