Terjemah Surat Kuasa

Surat kuasa merupakan dokumen yang berisi pernyataan bahwa pihak 1 menyerahkan kuasa pada pihak 2 untuk melakukan suatu pengurusan dengan pihak 3 yang memiliki kepentingan dengan pihak 1. Dalam pengertian lain, surat kuasa berisi penyerahan kuasa pihak 1 kepada pihak perantara, sehingga pihak perantara memiliki hak pengurusan seperti pihak pemberi kuasa.

Penggunaan Surat Kuasa

Surat kuasa tidak terbatas untuk pengurusan satu hal saja, melainkan semua hal yang akan diurus melalui pihak perantara memerlukan dokumen ini. Dokumen ini tidak memiliki format khusus, bahkan perbedaan jenis penggunaan biasanya juga dapat berbeda pula formatnya. Jika surat kuasa diperlukan untuk berurusan dengan suatu instansi, misalnya perbankan, biasanya pihak bank telah menyediakan formulir surat kuasa.

Biasanya surat kuasa dapat langsung digunakan sebagai salah satu syarat pengurusan suatu hal. Namun jika pihak 3 merupakan pihak asing baik warga negara asing atau perusahaan asing yang tidak mahir berbahasa Indonesia, Anda perlu melakukan terjemah surat kuasa secara tersumpah. Hal ini sangat penting karena pihak 3 harus dapat memahami isi surat kuasa dengan tepat. Apabila dokumen tidak dilakukan alih bahasa, biasanya justru proses pengurusan didampingi oleh seorang sworn interpreter/ interpreter bahasa tersumpah/ juru bahasa tersumpah.

Mengapa terjemah dokumen maupun penggunaan jasa interpreter harus tersumpah?

Karena surat kuasa merupakan dokumen resmi tersumpah yang memiliki kekuatan hukum, maka diperlukan pihak penerjemah yang resmi dan telah disumpah pula. Hal ini sebagai jaminan bahwa penerjemah melakukan tugasnya secara tepat dan siap bertanggung jawab secara hukum atas kinerjanya.

Pastikan penerjemah yang Anda gunakan terbukti profesional, berpengalaman dan terjamin berkualitas ya kinerjanya. Karena penerjemah bahasa, baik translator maupun interpreter dengan jam terbang tinggi memiliki pengalaman yang meningkatkan kinerjanya.

Nah, Penerjemah Jakarta bisa membantu Anda menyediakan jasa terjemah surat kuasa baik untuk terjemah dokumen maupun terjemah lisan. Perusahaan kami memiliki badan hukum resmi sebagai pusat jasa terjemah yang berkantor di kawasan Ibukota. Kami menyediakan pelayanan online maupun offline.

Konsultasi dan pemesanan jasa, silakan hubungi kami melalui salah satu kontak di bawah ini pada jam kerja yaitu Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00.

Penerjemah Jakarta

PT. Inspirasi Citra Multi Jasa
Per. Wahana Pondok Gede T8 No. 12A Bekasi
Phone: 021-28678486
WhatsApp: 08122712110
Email: cs@penerjemahjakarta.com
Website: penerjemahjakarta.com
IG: @penerjemah_jakarta
FB Fanspage: Penerjemah Jakarta
Google business: Penerjemah Jakarta

2022-01-17T04:27:35+07:00
Go to Top