Terjemah sertifikat sangat diperlukan jika hendak melamar kuliah, beasiswa maupun pekerjaan yang mensyaratkan adanya salinan sertifikat. Sertifikat ini dapat berupa sertifikat kompetensi keahlian maupun sertifikat keikutsertaan dalam suatu acara.

Sebagai dokumen resmi, sertifikat biasanya diterjemahkan secara tersumah oleh sworn translator. Hal ini untuk memastikan bahwa hasil terjemah dokumen tersebut memang salinan yang sesuai dengan dokumen asli, tanpa ada pemalsuan atau kecurangan dalam bentuk apapun. Hal ini dikarenakan seorang sworn translator telah melakukan sumpah profesi sebelum akhirnya memperoleh SK penerjemah sehingga mereka berhak melakukan terjemah resmi tersumpah. Hasil terjemah sertifikat oleh sworn translator atau penerjemah tersumpah dianggap memiliki kekuatan hukum seperti pengesahan notaris, sehingga Anda tidak perlu melakukan legalisasi lagi di instansi yang menerbitkan sertifikat.

Sebagai contoh sertifikat kelulusan berupa ijazah, dapat diterjemahkan secara tersumpah sehingga hasil terjemahan tidak perlu dilegalisir di universitas yang menerbitkan. Hasil terjemah ijazah secara tersumpah akan dibubuhi tanda-tanda dan stempel basah penerjemah tersumpah sebagai bukti bahwa dokumen tersebut telah diterjemahkan secara resmi. Dalam cap tersebut juga tercantum identitas penerjemah tersumpah yang telah terdaftar di database pemerintah. Sehingga hasil terjemah dokumen akan diterima saat digunakan untuk mengurus berkas terutama untuk keperluan ke luar negeri.

Fungsi lain dari adanya identitas penerjemah adalah sebagai jaminan bahwa hasil terjemah dokumen memiliki kesesuaian isi/ substansi dengan dokumen aslinya. Apabila terdapat kesalahan/ ketidaksesuaian maka pemilik dokumen dapat meminta pertanggungjawaban pihak penerjemah tersumpah secara hukum. Hal ini sangat penting untuk melindungi dokumen Anda dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Apakah semua sertifikat harus diterjemahkan secara tersumpah?

Tidak semua sertifikat harus diterjemahkan secara tersumpah jika instansi yang Anda tuju dengan jelas meminta Anda untuk melampirkan salinan sertifikat tanpa perlu diterjemahkan tersumpah. Kondisi lainnya adalah ketika sertifikat yang harus Anda submit merupakan dokumen asli atau bukan salinan/terjemahan seperti sertifikat TOEFL dari ETS yang telah tercetak dalam Bahasa Inggris. Sertifikat seperti ini dapat langsung digunakan tanpa perlu diterjemahkan.

Pusat penerjemah sertifikat berkualitas

Penerjemah Jakarta dapat membantu Anda menyediakan jasa penerjemah sertifikat yang terbukti berpengalaman, profesional, dan berkompeten dalam bidangnya. Kami dapat melakukan terjemah tersumpah, terjemah umum, maupun terjemah biasa dengan dilengkapi surat keterangan penerjemah.

Anda dapat melakukan konsultasi dan pemesanan terjemah sertifikat dengan menghubungi admin Penerjemah Jakarta melalui kontak terlampir.

Penerjemah Jakarta

Inspirasi Citra Multi Jasa
Per. Wahana Pondok Gede T8 No. 12A Bekasi
Phone: 021-28678486
WhatsApp: 08122712110
Email: cs@penerjemahjakarta.com
Website: penerjemahjakarta.com
IG: @penerjemah_jakarta