NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yaitu nomor yang menjadi identitas sebagai wajib pajak. NPWP dapat dimiliki perorangan maupun badan hukum/ perusahaan. Pemegang NPWP akan memperoleh sebuah kartu NPWP berisi nama wajib pajak, nomor NPWP, dan alamat. Nomor NPWP akan selalu digunakan dalam urusan pembayaran pajak.
Penggunaan NPWP
Selain untuk urusan pajak, NPWP juga sering digunakan sebagai salah satu syarat administrasi. NPWP juga menjadi salah satu bukti bahwa seseorang atau perusahaan merupakan wajib pajak yang tertib berkaitan dengan urusan pajak penghasilan. NPWP badan hukum juga dapat menjadi bukti pendukung kredibilitas perusahaan.
Dalam urusan bisnis dengan perusahaan atau negara lain, terjemah NPWP perusahaan seringkali digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung. Terjemah NPWP perusahaan maupun NPWP pribadi harus dilakukan oleh sworn translator atau seorang penerjemah tersumpah. NPWP merupakan dokumen resmi sehingga harus diterjemahkan secara resmi.
Dokumen hasil terjemah NPWP akan dilengkapi dengan tanda tangan, nama terang, cap stempel basah, dan catatan kaki penerjemah tersumpah yang mengerjakan. Dicantumkan pula perusahaan yang menaungi penerjemah tersebut. Bagian ini merupakan bentuk legalisasi hasil terjemah. Apabila diperlukan suatu tindakan hukum, bagian inilah yang dapat dipergunakan untuk mengurusnya. Penerjemah tersumpah siap mempertanggungjawabkan seluruh isi hasil terjemahan dengan dibantu oleh perusahaan tempat bekerja.
Semua dokumen yang diterjemahkan secara tersumpah memiliki kekuatan hukum setara dengan legalisasi notaris. Apabila suatu lembaga tidak meminta dobel legalisasi, maka dokumen hasil terjemah tersumpah dapat langsung digunakan. Tidak perlu khawatir karena tidak banyak instansi yang mensyaratkan dobel pengesahan. Oleh karenanya cukup menggunakan jasa penerjemah tersumpah.
Salah satu pusat layanan penerjemah tersumpah yang berpengalaman dalam mengerjakan berbagai dokumen resmi perusahaan adalah Penerjemah Jakarta. Perusahaan ini sudah beroperasi lebih dari 14 tahun melayani kebutuhan terjemah berbagai jenis dokumen. Banyak perusahaan swasta maupun instansi pemerintah yang bermitra dengan kami untuk keperluan terjemah.
Jika Anda membutuhkan terjemah NPWP perusahaan atau terjemah dokumen perusahaan lainnya, silakan hubungi Penerjemah Jakarta. Kami juga terbuka dengan skema kerja sama. Informasi selengkapnya hubungi kontak terlampir.
Penerjemah Jakarta
PT. Inspirasi Citra Multi Jasa
Per. Wahana Pondok Gede T8 No. 12A Bekasi
Phone: 021-28678486
WhatsApp: 08122712110
Email: cs@penerjemahjakarta.com
Website: penerjemahjakarta.com
IG: @penerjemah_jakarta
FB Fanspage: Penerjemah Jakarta