Jasa penerjemah resmi biasanya juga digunakan untuk menyebutkan jasa penerjemah yang memiliki badan hukum resmi atau jasa penerjemah yang memiliki staf penerjemah resmi terdaftar. Penerjemah resmi terdaftar dapat dimaknai sebagai penerjemah bersertifikat dari lembaga khusus seperti Himpunan Penerjemah Indonesia ataupun penerjemah resmi tersumpah.

Penerjemah resmi tersumpah dapat disebut penerjemah tersumpah saja atau sworn translator atau authorized sworn translator. Tiga istilah tersebut memiliki makna yang sama, mengacu pada penerjemah yang telah memiliki SK sebagai penerjemah resmi dan telah mengambil sumpah profesi. Penerjemah resmi tersumpah dan penerjemah bersertifikat HPI hanya berbeda pada kewenangannya.

Dokumen yang memiliki kekuatan hukum seperti dokumen resmi dari pemerintah dan instansi harus dikerjakan oleh penerjemah resmi agar hasil terjemah memiliki kekuatan hukum setara notaris. Pada naskah hasil terjemah akan dibubuhi tanda tangan berikut nama terang, cap stempel basah, serta catatan kaki penerjemah dan perusahaan penerjemahan. Apabila diperlukan kesaksian di hadapan hukum terkait isi dokumen hasil terjemah, penerjemah resmi tersumpah memiliki kewenangan untuk menjadi saksi.

Oleh karenanya, segala dokumen resmi harus menggunakan jasa penerjemah resmi tersumpah agar dapat diterima dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Sementara penggunaan dokumen terjemah tersumpah biasanya untuk keperluan yang berkaitan dengan negara lain.

Dokumen yang harus diterjemahkan secara resmi tersumpah

Sangat banyak dokumen yang perlu diterjemahkan secara resmi tersumpah. Salah satu ciri yang mudah dikenali adalah apabila dokumen tersebut memiliki kop perusahaan/ instansi/ lembaga, maka termasuk dokumen resmi. Dokumen resmi pribadi meliputi KK, KTP, Akta Kelahiran, Surat Keterangan Tinggal, Akta Pernikahan/ Buku Nikah, Akta Cerai, perjanjian pranikah/ prenuptial agreement, dsb. Sedangkan dokumen akademis meliputi ijazah, transkrip akademik, sertifikat cum laude, Surat Keterangan Aktif Mahasiswa, dsb.

Dokumen resmi perusahaan antara lain terdiri atas NPWP perusahaan, Akta Pendirian, SIUP, NIB, dokumen kerja sama, MoU (Memorandum of Understanding), surat hutang piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa, Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham, Pernyataan Kesepakatan Bersama Para Pemegang Saham, surat gugatan, dsb.

Jika Anda membutuhkan jasa penerjemah resmi, silakan hubungi Penerjemah Jakarta. Kami juga terbuka untuk menjalin kerja sama dalam penyediaan layanan jasa terjemah bagi perusahaan/ korporasi. Silakan kontak admin marketing kami untuk informasi selengkapnya maupun pemesanan.

 

Penerjemah Jakarta

PT. Inspirasi Citra Multi Jasa
Per. Wahana Pondok Gede T8 No. 12A Bekasi
Phone: 021-28678486
WhatsApp: 08122712110
Email: cs@penerjemahjakarta.com
Website: penerjemahjakarta.com
IG: @penerjemah_jakarta
FB Fanspage: Penerjemah Jakarta