Penerjemah adalah seseorang yang dapat mengalihbahasakan suatu dokumen dari satu bahasa ke bahasa yang lain. Penerjemah tersumpah Arab adalah seseorang profesional yang dapat mengalihbahasakan suatu dokumen dari bahasa Indonesia ke bahasa Arab dimana pada hasil terjemahnya terdapat tandatangan dan stempel resmi yang bersangkutan sehingga hasil terjemah menjadi sah/legal.

Seseorang dapat menjadi penerjemah tersumpah Arab setelah mengukuti Ujian Kualifikasi Penerjemah yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia di Jakarta. Apabila orang tersebut memperoleh nilai baik yakni diantara 80-100 maka akan diberikan Surat Keputusan oleh Gubernur DKI Jakarta sehingga yang bersangkutan memiliki wewenang menerjemahkan dokumen penting dari bahasa Indonesia ke bahasa Arab atau sebaliknya dari bahasa Arab ke bahasa Indonesia.

Dikarenakan spesimen tandatangan dan stempel penerjemah tersumpah Arab telah didaftarkan di Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar negeri dan perwakilan Kedutaan negara-negara asing yang ada di Indonesia, maka tidak perlu khawatir dokumen hasil terjemah anda akan dapat diterima oleh negara-negara asing tersebut.

Penerjemah tersumpah Arab umumnya dicari oleh klien yang memiliki kepentingan ke negara-negara Timur Tengah yakni Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Israel, Kuwait, Lebanon, Mesir guna apply beasiswa atau bekerja. Pelajar-pelajar di Pondok Pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia umumnya berkeinginan melanjutkan studinya baik S1, S2 maupun S3 ke negara-negara Timur Tengah tersebut

Adapun dokumen persyaratan beasiswa Timur Tengah yang perlu di alihbahasakan pada penerjemah tersumpah Arab cukup banyak dan lebih lengkap dibandingkan dokumen persyaratan beasiswa Eropa. Dokumen-dokumen tersebut meliputi ijazah dan transkrip nilai terakhir, akta kelahiran, KTP, pasport, surat keterangan sehat, SKCK, dan surat rekomendasi.

Untuk KTP, apabila belum memiliki E-KTP dikarenakan saat ini sedang bermasalah, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Rekam KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kemudian untuk surat keterangan sehat, sebaiknya dimintakan dari instansi kesehatan milik pemerintah, bukan swasta. Sedangkan rekomendasi dapat dimintakan pada kepala sekolah, guru, ketua yayasan, pimpinan Muhammadiyah hingga Majelis Ulama Indonesia tergantung bunyi persyaratannya.

PENERJEMAH JAKARTA
Perumahan Wahana Pondok Gede Blok T8/12A Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi
Telp/WA          : +628122712110
Link Chat WA : [https://api.whatsapp.com/send?phone=+628122712110]
Email                : penerjemahjakarta01@gmail.com
Web                   : www.penerjemahjakarta.com
Instagram        : @penerjemah_jakarta
FB Fanspage    : Penerjemah Jakarta