Cara Mengurus Visa Schengen-Berkas hingga Terjemah 

Jasa Translate Dokumen untuk Visa

 

Dua hal penting yang wajib dimiliki untuk bepergian ke luar negeri adalah paspor dan visa. Apa itu paspor dan visa? Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Sementara visa adalah dokumen izin masuk ke suatu negara yang merupakan tanda bukti sah bahwa anda boleh berkunjung. Visa dikeluarkan oleh kedutaan. Dengan demikian paspor dan visa adalah 2 hal yang berbeda. Anda wajib memiliki paspor terlebih dahulu sebelum apply visa.

Untuk visa kunjungan ke negara-negara Uni Eropa anggota Schengen dikenal dengan istilah visa Schengen. Visa Schengen ini nantinya dapat digunakan untuk mengunjungi 22 negara Uni Eropa dan 3 non-Uni Eropa. Negara-negara tersebut antara lain Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss. Tingginya minat berkunjung ke negara-negara tersebut menyebabkan banyak pencarian informasi terkait cara mengurus visa Schengen. Semoga artikel Cara Mengurus Visa Schengen-Berkas hingga Terjemah ini membantu!

Berkas yang Wajib Disiapkan dalam Mengurus Apply Visa Schengen!

  1. PASPOR, paspor yang Anda miliki harus masih aktif bahkan hingga 3 bulan sejak Anda tiba kembali di Indonesia.
  2. PAS FOTO, pas foto harus merupakan pas foto terbaru dan sesuai ketentuan seperti wajah menghadap ke arah depan, tidak miring, menggunakan pakaian formal atau semi formal, rambut tidak menutupi wajah dsb.
  3. FORMULIR PERMOHONAN, formulir permohonan dapat diunduh melalui website resmi negara-negara anggota Schengen. Formulir permohonan ini wajib diisi dengan baik, benar, dan lengkap sesuai kenyataan.
  4. RESERVASI PENERBANGAN, reservasi penerbangan ini mencakup penerbangan keberangkatan dan kepulangan. Syarat yang satu ini cukup membedakan dengan pengurusan visa negara lain. Negara-negara Asia tidak mensyaratkan adanya reservasi penerbangan seperti ini.
  5. DOKUMEN PENDUKUNG, dokumen pendukung meliputi dokumen identitas diri serta bukti keuangan. Khusus untuk dokumen pendukung, Anda wajib menggunakan penerjemah tersumpah untuk mengalihbahasakan dokumen.

Mengapa Berkas untuk Apply Visa Schengen Harus Diterjemahkan Tersumpah?

Tentu, ini adalah pertanyaan yang sangat fundamental. Berikut kami jabarkan penjelasan mengapa dokumen untuk keperluan luar negeri harus diterjemahkan secara tersumpah.

Inti jawabannya adalah: Karena masalah Keabsahan Hukum dan Kredibilitas.

Pihak imigrasi dan kedutaan di luar negeri tidak memiliki kemampuan untuk memverifikasi keaslian dan keakuratan dokumen yang berbahasa asing (seperti Indonesia). Mereka membutuhkan seorang pihak yang diakui dan disumpah oleh negara asal dokumen tersebut untuk menjamin bahwa terjemahan itu akurat, lengkap, dan setia kepada dokumen aslinya.

Penerjemah Tersumpah adalah seorang profesional yang telah disumpah di depan pengadilan atau lembaga pemerintah (seperti Kementerian Hukum dan HAM RI). Sumpah ini melekatkan tanggung jawab hukum pada setiap terjemahan yang mereka buat.

Tanda Tangan dan Stempel Resmi yang dibubuhkan pada setiap halaman terjemahan bukan sekadar hiasan. Itu adalah simbol pertanggungjawaban. Jika ditemukan kesalahan yang disengaja, penerjemah bisa dikenai sanksi hukum, bahkan dicabut izin praktiknya.

Bagi pihak asing, cap dan tanda tangan ini adalah bukti bahwa terjemahan ini diakui secara resmi oleh negara asal, sehingga mereka pun dapat menerimanya sebagai dokumen yang sah.

 

Jadi pahami berkasnya, ikuti alurnya dan pastikan tersumpah penerjemahnya!