Jika Anda akan melakukan pernikahan Islam secara resmi (melalui KUA), sertifikat mualaf (orang yang baru masuk Islam) menjadi salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh pasangan yang menikah beda warga negara dan sebelumnya beragama lain. Dokumen ini nantinya akan diperlukan saat di kantor Kementrian Agama, Anda akan dimintai surat tersebut saat akan melegalisasi buku nikah.
Prosedur mualaf WNA dapat dilakukan di hampir semua masjid di Indonesia, dengan beberapa ketentuan.
Persyaratan Mengurus Sertifikat
- Copy Passport
- Copy Visiting VISA or KITAS
- Driving License or Social Card or Citizen Card
- Copy birth certificate or Baptism letter
- Photo 3 X 4: 1 exp
- Indonesian Duty Stamp: 2 exp
Prosedur Mualaf
- Melakukan registrasi mualaf ke Mualaf Center Indonesia melalui whatsapp di +62-811-885-998 dengan mengirimkan data tersebut di atas
- Berkas akan diproses sekitar 5 – 10 hari kerja
- Selanjutnya Anda akan dihubungi untuk menentukan lokasi prosesi mualaf
- Anda tidak harus melakukan khitan sebelum prosesi mualaf, namun Anda juga dapat melakukannya jika merasa lebih yakin berkhitan sebelum prosesi. Anda juga dapat melakukannya setelah masuk Islam.
Meski hampir semua masjid dapat membantu prosesi pengislaman Anda, namun tidak semua masjid di Indonesia dapat mengeluarkan sertifikat atau surat keterangan mualaf. Hanya masjid besar dan yayasan yang memiliki kesekretariatan atau kantor saja seperti masjid Sunda Kelapa, At-Tin, Istiqlal, Agung Al-Azhar, Yayasan Mualaf Center Indonesia, dan Yayasan Wakaf Paramadina. Anda dapat menghubungi beberapa lokasi tersebut untuk membuat janji.
Salah satu yayasan yang banyak dikenal yaitu Mualaf Center Indonesia mualaf.com. Anda dapat melakukan konsultasi secara online melalui kontak 0811885998 (Admin Umum) atau 08561471882 (Seno Hendro) untuk laki-laki (ikhwan). Jika Anda perempuan (akhwat), Anda dapat menghubungi kontak 0812930915 (Bunda Sri) atau 081291879893 / 08811508705 (Bu Budhi). Pastikan Anda menghubungi saat jam kerja, ya!
Terjemah Sertifikat Mualaf untuk Syarat Menikah
Penerjemah Jakarta dapat membantu menerjemahkan sertifkat mualaf Anda yang sudah jadi, agar dapat dipergunakan dalam proses pernikahan. Sedangkan terkait penerbitan sertifikat mualaf, Anda harus menghubungi pengurus masjid besar/yayasan yang memiliki pelayanan tersebut seperti mualaf.com.
Baca juga: Consecutive interpreting dan simultaneous interpreting
PT. Inspirasi Citra Multi Jasa
Per. Wahana Pondok Gede T8 No. 12A Bekasi
Phone: 021-28678486
WhatsApp: 08122712110
Email: cs@penerjemahjakarta.com
Website: penerjemahjakarta.com
IG: @penerjemah_jakarta
FB: Penerjemah Jakarta
Google business: Penerjemah Jakarta