Penerjemah adalah seseorang profesional yang dapat mengalihbahasakan suatu dokumen dari satu bahasa ke bahasa yang lain. Penerjemah Arab Tersumpah adalah seorang profesional yang dapat mengalihbahasakan suatu dokumen dari bahasa Indonesia ke bahasa Arab dimana pada hasil terjemahnya terdapat tandatangan dan stempel resmi yang bersangkutan sehingga hasil terjemah menjadi sah/legal.

Seorang penerjemah dapat menjadi Penerjemah Arab Tersumpah setelah mengikuti ujian kualifikasi penerjemah yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia di Jakarta. Apabila penerjemah memperoleh nilai baik yakni 80-100 maka akan diberikan SK oleh Gubernur DKI Jakarta sehingga berwenang menerjemahkan dokumen-dokumen penting ke bahasa Arab atau sebaliknya dari Arab ke Indonesia. Dikarenakan spesimen tandatangan dan stempel Penerjemah Arab Tersumpah telah didaftarkan di Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar negeri dan perwakilan Kedutaan Negara-Negara Asing yang ada di Indonesia, maka tidak perlu khawatir dokumen hasil terjemah anda akan ditolak oleh negara-negara asing tersebut.

Penerjemah Arab Tersumpah umumnya diperlukan dan dicari-cari oleh klien yang memiliki kepentingan ke Arab Saudi atau negara-negara Timur Tengah lainnya seperti untuk apply beasiswa atau bekerja. Anak-anak pondok pesantren biasanya banyak yang melanjutkan kuliah jenjang S1 nya di Arab Saudi, Yaman, Oman, Irak, Iran dan lainnya. Adapun dokumen-dokumen yang perlu di alIhbahasakan pada Penerjemah Arab Tersumpah cukup banyak dan lebih lengkap dibandingkan persyaratan beasiswa negara-negara Eropa.

Dokumen-dokumen tersebut meliputi Ijazah dan Transkrip Nilai Terakhir, Akta Kelahiran, KTP, Pasport, Surat Keterangan Sehat, SKCK, dan Surat Rekomendasi. Untuk KTP, apabila belum memiliki E-KTP dikarenakan saat ini sedang bermasalah, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Rekam KTP dari Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil. Kemudian untuk surat keterangan sehat, sebaiknya dimintakan dari instansi kesehatan milik pemerintah, bukannya swasta. Sedangkan rekomendasi dapat dimintakan pada kepala sekolah, guru, ketua yayasan, pimpinan Muhammadiyah hingga Majelis Ulama Indonesia tergantung persyaratannya.

Kontak PENERJEMAH JAKARTA untuk mendapatkan layanan terjemah tersumpah bagi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan

PENERJEMAH JAKARTA
Perumahan Wahana Pondok Gede Blok T8/12A Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi
Telp/WA          : +628122712110
Link Chat WA : [https://api.whatsapp.com/send?phone=+628122712110]
Email                : penerjemahjakarta01@gmail.com
Web                   : www.penerjemahjakarta.com
Instagram        : @penerjemah_jakarta
FB Fanspage    : Penerjemah Jakarta