Certificate of No Impediment merupakan surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah.
Aktor Hamish Daud Wyllie telah melangsungkan pernikahan dengan penyanyi wanita ternama Indonesia, Raisa Andriana pada 3 September 2017. Sebelum pernikahan berlangsung, Hamish Daud telah mengantongi rekomendasi dari Kedutaan Besar Australia. Rekomendasi atau Certificate No Impediment (CNI) tersebut merupakan salah satu syarat bagi WNA untuk dapat menikahi WNI di Indonesia.
Selain rekomendasi dari Kedubes, apa syarat lain WNA untuk menikahi WNI di Indonesia?
Berdasarkan UU 1/1974 tentang Perkawinan, perkawinan campuran dalam undang-undang ini ialah perkawinan dua orang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Pasal 60 mengatur perkawinan campuran. Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.
Aturan yang harus dipenuhi itu dirinci lagi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di masing-masing daerah meliputi sederet dokumen sebagai berikut:
1. Fotokopi Akta Kelahiran
2. Fotokopi Kartu Identitas [KTP]
3. Fotokopi Paspor
4. Surat Keterangan Domisili/bukti tempat tinggal [fotokopi tagihan listrik]
5. Fotokopi Surat Keterangan Mualaf [jika menikah secara Islam]
6. CNI [Certificate of No Impediment] atau surat tidak ada halangan untuk menikah yang dikeluarkan kedutaan
7. Pasfoto 2×3 [4 lembar] dan 4×6 [4 lembar]
CNI diperlukan bagi WNA yang hendak menikah dengan WNI di Indonesia. Surat ini dikeluarkan oleh kedutaan asing di Jakarta.
Dokumen Persyaratan
Dibutuhkan beberapa syarat untuk mendapatkannya baik dari pihak WNI atau WNA.
Dokumen dari WNA
Akta Kelahiran asli
Fotokopi Kartu Identitas [KTP]
Salinan Paspor
Fotokopi Surat Keterangan Domisili/bukti tempat tinggal [fotokopi tagihan listrik]
Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan
Dokumen dari WNI
Akta Kelahiran asli dan fotokopi
Fotokopi Kartu Identitas [KTP]
Salinan surat N1, N2 dan N4 dari kelurahan
Fotokopi prenup [perjanjian pra nikah] jika ada
Beberapa kantor kedutaan membutuhkan waktu 1-2 bulan untuk proses tersebut, jadi pastikan anda sudah mengajukannya jauh-jauh hari sebelum hari H. Jangan lupa mengalihbahasakan dokumen-dokumen tersebut ke bahasa yang diterima oleh kedutaan dengan penerjemah tersumpah/penerjemah resmi. Hasil terjemah dari penerjemah tersumpah terdapat tanda tangan, stempel dan catatan kaki yang menjadikan hasil terjemah legal dan dapat diterima oleh instansi terkait.
Penerjemah Jakarta dapat membantu menerjemahkan secara tersumpah/legal dokumen yang dipersyaratkan dalam pernikahan beda negara dari bahasa asing ke dalam Bahasa Indonesia. Dokumen hasil terjemah nantinya dapat diterima oleh Kantor Urusan Agama maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kontak official Penerjemah Jakarta pada kanal terlampir.
Baca juga: Consecutive interpreting dan simultaneous interpreting
PT. Inspirasi Citra Multi Jasa
Per. Wahana Pondok Gede T8 No. 12A Bekasi
Phone: 021-28678486
WhatsApp: 08122712110
Email: cs@penerjemahjakarta.com
Website: penerjemahjakarta.com
IG: @penerjemah_jakarta
FB Fanspage : Penerjemah Jakarta
Google business: Penerjemah Jakarta