Penerjemah Tersumpah vs Biasa: Mana yang Anda Butuhkan?

Sedang bingung memilih antara jasa penerjemah biasa dan penerjemah tersumpah? Kesalahan dalam memilih bisa berakibat fatal. Dokumen penting seperti ijazah atau akta nikah yang diterjemahkan oleh penerjemah biasa berisiko tinggi ditolak oleh kedutaan, kampus luar negeri, atau pengadilan. Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaannya, lengkap dengan panduan memilih yang tepat, agar urusan administratif dan hukum Anda berjalan lancar tanpa kendala. Yuk kita baca selengkapnya!
Penerjemah Tersumpah: Untuk Dokumen Resmi dan Hukum
Seorang Penerjemah Tersumpah memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Mereka mendapatkannya setelah lulus serangkaian ujian di BNSP Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia. Oleh karena itu, terjemahan mereka memiliki kekuatan hukum.
Ciri-ciri hasil terjemahan tersumpah:
-
Terdapat catatan kaki yang menyatakan terjemahan telah dilakukan dengan benar dan sesuai aslinya.
-
Memuat tanda tangan asli dan stempel basah penerjemah (lengkap dengan nama dan nomor SK) dengan tinta berwarna biru.
-
Biasanya, tanda tangan dan stempel ini tidak perlu legalisasi notaris lagi karena sudah diakui secara hukum dan setara legalisir notaris.
-
Mencantumkan affidavit yang berisi kontak lengkap si penerjemah untuk keperluan korespondensi atau crosscheck oleh pihak luar negeri/pihak yang berkepentingan.
Dokumen yang membutuhkan jasa penerjemah tersumpah:
Ijazah, transkrip nilai, akta lahir, KTP, paspor, surat nikah, SKCK, SIUP, TDP, akta perusahaan, MOU, dan dokumen legal lainnya.
Penerjemah Biasa: Untuk Dokumen Non-Resmi
Berbeda dengan penerjemah tersumpah, penerjemah biasa tidak memiliki SK. Namun, mereka seringkali merupakan profesional yang tergabung dalam Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) atau yang memiliki sertifikasi BNSP Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia.
Sebagai bukti profesionalitas, kami dapat memberikan Surat Keterangan Penerjemahan (Certificate of Document Translation).
Dokumen yang cocok untuk diterjemahkan oleh penerjemah biasa:
Abstrak, jurnal, artikel, proposal, laporan, CV, motivation letter, manual alat, surat pemberitahuan, dan dokumen personal atau non-hukum lainnya.
Kesimpulan: Mana yang Anda Butuhkan?
Intinya, pilihan tergantung pada tujuan dokumen Anda:
-
Penerjemah Tersumpah: Untuk keperluan resmi, hukum, dan administrasi (seperti visa, kuliah ke luar negeri, atau pendirian perusahaan).
-
Penerjemah Biasa: Untuk keperluan pribadi, akademis, atau bisnis internal yang tidak membutuhkan pengakuan hukum.
Layanan penerjemahjakarta.com
Kami menyediakan kedua layanan tersebut:
-
Terjemahan Tersumpah: Ijazah, transkrip, akta, paspor, dokumen perusahaan, dan lainnya.
-
Terjemahan Biasa: Abstrak, jurnal, CV, proposal, laporan, dan dokumen non-formal.
Dengan penjelasan ini, Anda dapat memilih jenis penerjemah yang paling tepat untuk kebutuhan dokumen Anda.
Sudah tidak bingung kan harus pilih yang mana?
Leave A Comment