SIUP atau surat izin usaha perdagangan adalah surat izin untuk bisa melakukan usaha perdagangan yang wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat izin ini memiliki fungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan. SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah setelah yang bersangkutan pemilik usaha melakukan pengajuan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Dengan memiliki SIUP, usaha Anda mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah dan tidak diragukan keberadaannya.
Jenis SIUP di Indonesia
Pertama SIUP MIKRO. SIUP ini diberikan kepada perusahaan perdagangan mikro dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya kurang dari sama dengan Rp 50 juta. Kedua adalah SIUP KECIL. SIUP ini diberikan kepada perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 50 juta-Rp 100 juta.
Ketiga yakni SIUP MENENGAH yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 500 juta-Rp 10 milyar. Terakhir adalah SIUP BESAR. SIUP ini wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya lebih dari Rp 10 milyar.
Yang dimaksud dengan modal dan kekayaan bersih disini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. SIUP sendiri hanya berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usahanya, dimana perusahaan perdagangan tersebut wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun di tempat penerbitan SIUP dengan kembali melengkapi persyaratan-persyaratan yang diperlukan.
Penggunaan SIUP
Selain memiliki manfaat sebagai bentuk legalitas Anda agar usaha perdagangan anda berjalan lancar, SIUP seringkali menjadi salah satu syarat tambahan yang memudahkan Anda untuk dapat pergi ke luar negeri baik untuk berlibur maupun kunjungan bisnis. SIUP merupakan salah satu bentuk jaminan bahwa anda memiliki dana yang cukup untuk tinggal di negara tujuan karena tertera nilai modal dan kekayaan bersih dalam usaha Anda.
Oleh karenanya Anda perlu menerjemahkan SIUP Anda dari bahasa Indonesia ke bahasa sasaran dengan bantuan penerjemah resmi/tersumpah. Penerjemah resmi/tersumpah adalah seorang profesional yang telah memiliki SK dari Gubernur DKI Jakarta untuk mangalihbahasakan suatu dokumen dari bahasa sumber ke bahasa sasaran dengan disertai stempel dan ttd asli sebagai tanda/bukti.
Salah satu penyedia jasa terjemah SIUP tersumpah adalah Penerjemah Jakarta. Penerjemah Jakarta sudah beroperasi selama lebih dari 10 tahun sebagai pusat jasa terjemah SIUP tersumpah dan berbagai dokumen resmi lainnya.
Ada beberapa penerjemah tersumpah di Indonesia yang dapat anda pilih sesuai kebutuhan seperti Indonesia><Inggris, Indonesia><Jerman, Indonesia><Mandarin, Indonesia><Jepang, Indonesia><Belanda dan masih banyak lainnya. Hasil terjemah SIUP akan dibubuhi catatan kaki yang menerangkan bahwa SIUP telah diterjemahkan dengan baik dan benar dan isinya sesuai dengan aslinya. Tanda tangan dan stempel yang dibubuhkan oleh penerjemah sudah setara legalisir notaris sehingga tidak perlu di bawa ke notaris lagi.
Anda dapat membawa hasil terjemah SIUP tersumpah dari Penerjemah Jakarta untuk melengkapi berkas saat hendak bepergian ke luar negeri untuk beberapa urusan.
PT. Inspirasi Citra Multi Jasa
Per. Wahana Pondok Gede T8 No. 12A Bekasi
Phone: 021-28678486
WhatsApp: 08122712110
Email: cs@penerjemahjakarta.com
Website: penerjemahjakarta.com
IG: @penerjemah_jakarta
FB Fanspage: Penerjemah Jakarta
Google business: Penerjemah Jakarta