Mengurus sertifikat mualaf dapat di lakukan di Indonesia dengan bantuan pihak-pihak tertentu. Sertifikat mualaf adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang telah resmi melakukan prosesi mualaf. Dokumen ini harus dipenuhi bagi pasangan yang akan menikah beda warga negara dan sebelumnya berbeda agama. Sertifikat mualaf tersebut akan dipergunakan oleh Kementerian Agama saat akan melegalisasi buku nikah.
Mengurus Sertifikat Mualaf di Indonesia
Di Indonesia, untuk mengurus perpindahan agama atau yang biasa dikenal dengan istilah mualaf serta penerbitan sertifikat mualaf sangatlah mudah. Jika Anda atau pasangan Anda memerlukan sertifikat mualaf, sebaiknya prosesi mualaf dilakukan di masjid-masjid besar atau yayasan yang memang bisa mengeluarkan sertifikat mualaf. Hal ini dikarenakan tidak semua masjid yang bisa membantu prosesi mualaf bisa mengeluarkan sertifikat mualaf.
Di Indonesia sudah banyak masjid-masjid besar yang bisa membantu Anda untuk prosesi mualaf dan tercatat bisa mengeluarkan sertifikat. Beberapa di antaranya adalah masjid Agung Al-Azhar, masjid Istiqlal, masjid At-Tin dan masjid Sunda Kelapa.
Selain masjid besar, beberapa yayasan dapat melayani keperluan mualaf dan penerbitan surat keterangan mualaf seperti Yayasan Wakaf Paramadina dan Mualaf Center Indonesia. Salah satu kanal penyedia bantuan mualaf yang bisa diakses secara online adalah Mualaf Center Indonesia. Mualaf Center Indonesia bisa membantu Anda yang membutuhkan sertifikat mualaf online, namun untuk prosesinya haruslah dilakukan secara langsung. Anda bisa menghubungi ke kontak yang tercantum pada website Mualaf Center Indonesia yaitu www.mualaf.com pada jam kerja.
Jika Anda laki-laki (ikhwan), Anda dapat menghubungi kontak 0811885998 (Admin Umum) atau 08561471882 (Seno Hendro). Jika Anda perempuan (akhwat), Anda dapat menghubungi kontak 0812930915 (Bunda Sri) atau 081291879893 / 08811508705 (Bu Budhi). Pastikan Anda menghubungi saat jam kerja, ya!
Persyaratan Mualaf
Banyaknya penyedia bantuan prosesi mualaf mungkin menimbulkan sedikit perbedaan dalam hal dokumen persyaratan, namun hal tersebut hanyalah perbedaan administratif masing-masing lembaga. Berikut dokumen persyaratan mualaf yang harus Anda siapkan untuk mengurus proses mualaf di Mualaf Center Indonesia.
- Persyaratan untuk WNI:
1. Copy KTP / SIM
2. Copy Akta Lahir / KK
3. Copy Surat Babtism (hanya dari kristen / katolik)
4. Pas foto 3×4: 1 lembar
5. Materai: 2 lembar
———– - Persyaratan untuk WNA / Foreigner:
1. Copy Passport
2. Copy Visiting VISA or KITAS
3. Copy birth certificate or Baptism letter
4. Driving License or Social Card or Citizen Card
5. Photo 3 X 4: 1 exp
6. Indonesian Duty Stamp: 2 exp
Ada lembaga yang mungkin memperbolehkan Anda tidak harus melakukan khitan sebelum prosesi mualaf. Anda bisa melakukannya setelah masuk Islam. Namun sebagian lainnya mensyaratkan Anda untuk melakukan khitan terlebih dahulu. Anda bisa menanyakan persyaratan ini sebelumnya kepada pengurus masjid/yayasan yang akan membantu prosesi mualaf Anda.
Seluruh keperluan pengurusan/penerbitan sertifikat mualaf hanya bisa dilakukan oleh pengurus masjid/yayasan yang menyediakan pelayanan tersebut, seperti Mualaf Center Indonesia.
Kami, Penerjemah Jakarta hanya menyediakan layanan untuk membantu Anda translate dokumen sertifikat mualaf yang sudah jadi agar dapat digunakan sesuai kebutuhan.
Hubungi Penerjemah Jakarta melalui salah satu kanal di bawah ini untuk keperluan terjemah dokumen.
Baca juga: Consecutive interpreting dan simultaneous interpreting
PT. Inspirasi Citra Multi Jasa
Per. Wahana Pondok Gede T8 No. 12A Bekasi
Phone: 021-28678486
WhatsApp: 08122712110
Email: cs@penerjemahjakarta.com
Website: penerjemahjakarta.com
IG: @penerjemah_jakarta
Google business: Penerjemah Jakarta