Apa yang Dimaksud Izin Belajar dan Tugas Belajar?

izin belajar dan tugas belajar

Apakah kamu sering menemukan namun bingung membedakan antara surat izin belajar dan surat tugas belajar?

Kedua istilah ini sering tercantum dalam persyaratan pendaftaran beasiswa ataupun pendaftaran perguruan tinggi. Biasanya pelamar yang memiliki ikatan kontrak kerja dengan suatu instansi diwajibkan untuk mencantumkan surat izin belajar atau surat tugas belajar.

Surat ini berisikan keterangan bahwa pemilik surat telah memperoleh izin atau tugas untuk melanjutkan studi sesuai dengan ketentuan instansi tempat bekerja. Persyaratan ini biasanya diwajibkan bagi pegawai yang terikat oleh suatu perjanjian kerja, baik pegawai swasta maupun pegawai negeri sipil (PNS).

Perbedaan Izin Belajar dan Tugas Belajar

Perbedaan mendasar antara izin belajar dan tugas belajar terletak pada kewajiban menjalankan tugas jabatannya. Seorang PNS yang melanjutkan studi dengan surat tugas belajar dapat fokus menempuh pendidikannya tanpa perlu mengerjakan tugas jabatannya. Sementara PNS yang melanjutkan studi dengan surat izin belajar, dapat menempuh pendidikannya dengan tetap mengerjakan tugas jabatannya.

Persyaratan dasar untuk pengajuan tugas belajar maupun izin belajar hampir sama. Keduanya dapat diajukan setidaknya setelah 1 tahun menjalankan tugas sebagai PNS. Sebagai contoh, Mawar diterima CPNS tahun 2018 dan ditetapkan sebagai PNS pada Oktober 2019. Berdasarkan kondisi tersebut, Mawar paling cepat baru bisa pengajuan untuk lanjut studi pada Oktober 2020.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin belajar maupun tugas belajar

Menurut Surat Edaran Menpan dan Reformasi Birokrasi RI No. 4 Tahun 2013 tanggal 21 Maret 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan izin belajar maupun tugas belajar:

Persyaratan pengajuan izin belajar

  1. PNS memiliki masa kerja minimal 1 tahun setelah diangkat sebagai PNS
  2. Mendapat izin tertulis dari pejabat berwenang
  3. Tidak meninggalkan tugas jabatannya, kecuali karena sifat pendidikan yang diikuti, PNS dapat meninggalkan sebagian waktu kerja atas seizin pimpinan instansi.
  4. Pendidikan yang akan ditempuh dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada unit organisasi
  5. Program studi tujuan telah disetujui atau memiliki akreditasi minimal B, dsb.

Persyaratan pengajuan tugas belajar

  1. PNS memiliki masa kerja minimal 1 tahun setelah diangkat sebagai PNS. Dalam hal bidang ilmu langka dan diperlukan oleh organisasi, pemberian tugas belajar dapat langsung diberikan setelah diangkat sebagai PNS.
  2. Mendapat surat tugas dari pejabat berwenang
  3. Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan/ keahlian yang dipersyaratkan organisasi.
  4. Usia maksimal 25 tahun untuk program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan program Strata I atau setara; usia maksimal 37 tahun untuk program Strata II; dan usia maksimal 40 tahun untuk program Strata III. Terdapat pengecualian untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan.
  5. Program studi tujuan telah disetujui atau memiliki akreditasi minimal B, dsb.

Jika kamu sedang mempersiapkan surat-surat ini, kamu dapat langsung merujuk pada ketetapan masing-masing instansi. Kamu juga dapat menghubungi bagian SDM untuk memperoleh informasi selengkapnya.

Layanan terjemah tugas belajar dan izin belajar

Apabila kamu sudah memiliki surat izin belajar/ surat tugas belajar dan akan dibawa ke luar negeri, kamu dapat menerjemahkan dokumen tersebut di  penerjemahjakarta.com. Kami dapat membantu mengerjakan terjemah surat izin belajar/ terjemah surat tugas belajar beserta SK PNS sesuai bahasa negara yang akan kamu tuju. Biasanya dokumen ini harus diterjemahkan resmi tersumpah.

Informasi dan pemesanan silakan hubungi penerjemahjakarta.com sekarang juga!