Apa itu CNI?
CNI atau Certificate of No Impediment adalah surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah. CNI menerangkan bahwa seseorang yang namanya tercantum dalam surat tersebut tidak memiliki halangan apapun untuk dapat menikah. Surat keterangan ini biasanya disyaratkan jika seorang WNA akan menikah dengan WNI. Dengan memiliki CNI, maka WNA tersebut dapat menikahi WNI.
Proses pembuatan CNI dapat dilakukan di kedutaan besar masing-masing negara asal WNA yang terletak di Indonesia.
Selain CNI, ternyata terdapat persyaratan lainnya agar WNA dapat menikahi WNI. Apabila WNA tidak beragama Islam, sementara WNI beragama Islam, maka terdapat syarat tambahan yaitu Surat Keterangan Mualaf. Surat Keterangan Mualaf merupakan surat keterangan yang menyatakan seseorang telah mualaf/ berpindah menjadi beragama Islam.
Penggunaan CNI
Sebelum digunakan, CNI harus dialihbahasakan terlebih dahulu ke bahasa Indonesia. Oleh karenanya, Anda membutuhkan jasa seorang translator CNI. Tidak semua translator dapat menerjemahkan CNI, melainkan harus seorang sworn translator atau penerjemah tersumpah. Hal ini dikarenakan CNI merupakan sebuah dokumen resmi, sehingga harus diterjemahkan secara resmi tersumpah.
Salah satu penyedia jasa sworn translator CNI adalah Penerjemah Jakarta. Penerjemah Jakarta merupakan pusat penyedia layanan jasa translator CNI, surat keterangan mualaf, KTP, dan berbagai dokumen resmi lainnya. Kami memiliki staf penerjemah resmi tersumpah yang profesional dan berpengalaman dalam bidangnya.
Apabila Anda menerjemahkan CNI di Penerjemah Jakarta, dokumen hasil terjemah akan dilengkapi dengan legalisasi penerjemah tersumpah yang setara dengan legalisasi notaris. Legalisasi penerjemah tersumpah terdiri atas tanda tangan, cap stempel basah, dan catatan kaki yang berisikan catatan bahwa dokumen diterjemahkan sesuai dengan aslinya. Legalisasi ini menjadikan dokumen hasil terjemah memiliki keabsahan secara hukum. Selain itu, legalisasi penerjemah tersumpah juga menjadi pertanggungjawaban di hadapan hukum atas kebenaran dokumen hasil terjemah.
Apabila Anda membutuhkan translator CNI (Certificate of No Impediment), translator surat keterangan mualaf, maupun translator dokumen lainnya, Penerjemah Jakarta siap membantu Anda. Silakan hubungi Penerjemah Jakarta melalui salah satu kontak terlampir.
PT. Inspirasi Citra Multi Jasa
Per. Wahana Pondok Gede T8 No. 12A Bekasi
Phone: 021-28678486
WhatsApp: 08122712110
Email: cs@penerjemahjakarta.com
Website: penerjemahjakarta.com
IG: @penerjemah_jakarta
FB Fanspage : Penerjemah Jakarta
Google business: Penerjemah Jakarta